UU Pilkada Baru Masih Menyisahkan Sejumlah Persoalan

0
426

batamtimes.co,Jakarta – Proses revisi terhadap UU No 8/2015 telah selesai dilaksanakan oleh Pemerintah dan DPR. Setelah lebih dari satu bulan penuh melangsungkan perdebatan yang cukup panjang, akhirnya pada Kamis, 2 Juni 2015 yang lalu, hasil revisi yang mengatur perubahan kedua terhadap UU No 1 Tahun 2015 ini diparipurnakan dan disetujui oleh Pemerintah dan DPR.

Meskipun telah disahkan, sejumlah lembaga pegiat pemilu yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Berintegritas (Koalisi) menilai UU Pilkada yang baru ini masih menyisahkan sejumlah persoalan. Koalisi ini terdiri dari Perludem, ICW, JPRR, Kode Inisiatif, dan IPC.

“Dalam UU Pilkada baru ternyata terdapat substansi penyelenggaraan pilkada yang tidak dibahas dan tidak diperbaiki oleh para pembentuk undang-undang. Selain itu, terdapat beberapa materi perubahan, yang justru dikhawatirkan memunculkan persoalan lain di dalam penyelenggaraan pilkada nantinya. Karena itu, Koalisi memberikan sejumlah catatan,” ujar Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil di Jakarta, Minggu (5/6).

Pertama, kata Fadli, DPR dan Pemerintah akhirnya tidak jadi menyepakati larangan bagi seseorang yang berstatus tersangka khususnya tersangka kasus korupsi menjadi calon kepala daerah. Padahal, ketentuan direkomendasikan dalam rangka memperbaiki standar integritas calon kepala daerah yang akan dipilih oleh masyarakat.

“Kedua, pembuat UU sama sekali tidak membahas syarat calon kepala daerah yang berstatus terpidana bebas bersyarat yang menjadi perdebatan panjang pada Pilkada 2015 yang lalu. DPR dan Pemerintah tidak memberikan kepastian, apakah status demikian dinyatakan memenuhi syarat atau tidak karena persyaratan ini menjadi sengketa yang membuat pilkada serentak 2015 di beberapa daerah tertunda,” terang dia.

Persoalan ketiga, kata Fadli, adalah penyelenggaraan pilkada serentak secara nasional dipercepat dari tahun 2027 menjadi tahun 2024. Pada tahun yang sama juga akan digelar pemilu serentak secara nasional.

“Ketentuan ini tentu saja bukan desain ideal untuk menata ulang jadwal penyelenggaraan pemilu karena bakal membebani penyelenggara pemilu, pemilih akan jenuh, pengawasan dan partisipasi pemilih bakal minim dan kesalahan-kesalahan teknis akan besar terjadi,” ujar Fadli.

Sementara Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz menyoroti persoalan desain penyelesaian sengketa pemilihan atau sengketa pencalonan dalam pemilihan kepala daerah. Dari catatan pelaksanaan Pilkada 2015, kata dia, memberikan penyelesaian sengketa pemilihan kepada Panawaslu Kabupaten/Kota dan juga Bawaslu Provinsi adalah pilihan politik hukum yang tidak tepat.

“Penundaan pilkada di lima daerah pada Pilkada 2015 yang lalu berangkat dari proses penyelesaian sengketa pencalonan yang tidak pasti,” kata Masykurudin.

Dia menilai, pengawas pemilu kabupaten/kota bukanlah lembaga yang disiapkan untuk menyelesaikan sengketa pencalonan. Disparitas putusan dan tidak adanya standar hukum acara adalah persoalan krusial yang tidak bisa dianggap remeh pada proses penyelesain sengketa pencalonan.

“Sayangnya, ketentuan penyelesaian sengketa ini sama sekali tidak dibahas dan diperhatikan oleh DPR dan Pemerintah. Padahal, dalam banyak evaluasi sudah disampaikan, mestinya ada penataan kelembagaan dan desaian hukum acara untuk proses sengketa pencalonan,” tandas dia.

Selain itu, lanjut Masykurudin, persoalan lain yang tidak disentuh DPR dan Pemerintah, adalah penyelesaian sengketa hasil pilkada yang telah terbukti menyulitkan banyak pemohon untuk bisa maksimal menyiapkan permohonan sengketa berikut dengan buktinya. Pasalnya, waktu untuk pengajuan permohonan yang sangat singkat, yakni 3 x 24 jam.

Dikatakan juga adanya batasan selisih yang sangat tipis, diyakini menafikan keadilan pemilu yang hendak dicari dalam proses perselisihan hasil pilkada. Oleh sebab itu, adanya syarat selisih suara yang sangat tipis dikhawatirkan akan menutup kesempatan untuk mengungkap kecurangan yang terjadi selama proses pilkada.

“Hal lain terkait dengan konsistensi hukum acara Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa sengketa hasil pilkada. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah proses dan mekanisme pemeriksaan pendahuluan, yang mestinya sesuai dengan hukum acara MK,” pungkas Masykurudin.(berita satu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here