
batamtimes.co , Batam – Jajaran Kepolisian Polda Kepri memburu tiga tiga bos penyalur TKI Ilegal asal Batam bernama Syukriadi alias Syukri alias Luran(48), Budi Yadi alias Herman(32) dan Yanti(40) yang melarikan diri keluar daerah.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO) oleh Polda Kepri,ketiganya diduga sebagai otak alias aktor pemain TKI Ilegal di Batam dengan modus rekrut di jawa. Ironisnya ketiga pelaku buronan karena diduga penyebab meninggalnya 54 orang TKI di Tanjung Bembang, Nongsa.
Sedangkan Dodi Faisal(24) sebagai ABK kapal berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka serta pihak kepolisian saat ini sudah memeriksa 34 saksi serta 3 buah pasport, 4 KTP dan 1 kartu indentitas Malaysia.
Dua tersangka sindikat TKI Ilegal lagi merupakan masih diduga satu jaringan dan ditetapkan tersangka Ratih Sulasmi(38) dan Patriyus Payong(40). Ironisnya dibuat di Imigrasi Selat Panjang serta diduga palsu.
“Tiga ditetapkan DPO dan tiga lagi tersangka masih dalam satu jaringan,” Kata Kapolda Brigjen Pol Sam Budigusdian di ruang Rupatama Mapolda. Senin(07/11).
Kata Dia, Kedua tersangka Ratih Sulasmi(38) dan Patriyus Payong(40) bertugas sebagai perekrut TKI Ilegal yang juga dalam peristiwa kapal naas tenggelam diperairan Nongsa.
“Ada tiga orang pekerja yang mereka rekrut dan pengurusan dokumen tidak masuk akal,” jelasnya.
Ia menjelaskan, paspor para TKI Ilegal yang mereka urus di Imigrasi Selat Panjang, parahnya setelah diperiksa teryata pasport palsu.
Kebohongan tersangka terungkap berdasarkan keterangan korban selamat bernama Dominikasasi(22) dan Nurhalida(17) bahwa mereka pergi dan pulang melalu kedua tersangka.
Sedangkan Dodi merukan ABK bertugas sebagai penjemput sesuai perintah H Syukri dan TKI Ilegal dipungut perkepala Rp450 ribu.
Sehingga pihaknya saat ini, sudah menetapkan tiga pelaku lainnya DPO dan bagi ketiga tersangka dikenakan pasal 210 ayat(1) dan pasal 323 ayat(3) UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan atau pasal 120 UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan atau pasal KUHP,” pungkasnya.
Pewarta : adi