E-KTP yang Masa Berlakunya Sudah Habis Tidak Perlu Diperpanjang , Ardiwinata : Sudah Sesuai Amanat UU

0
1056
Surat Edaran Kadisdukcapil Batam Terkait KTP-el
batamtimes.co , Batam – Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Pemko Batam, Ardiwinata mengatakan e-KTP yang masa berlakunya sudah habis, tidak usah repot-repot memperpanjang kartu identitas diri tersebut. Katanya sudah otomatis berlaku seumur hidup. “Meski sudah habis masa berlakunya, e-KTP masih tetap bisa dipakai,“ ungkap Ardi, Selasa (3/12/2017). 
 
Menurutnya, e-KTP tersebut masih sah digunakan. Hal itu, kata Ardi, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7a. Artinya lanjut Ardi selama kartu tidak rusak, tidak perlu melakukan perpanjangan. 
 
Namun hingga saat ini, blangko e-KTP masih kosong. Hanya saja, jumlah pengajuan pembuatan KTP terus bertambah. Tidak hanya pengajuan oleh pemilik pemegang KTP pemula, pengajuan juga ada dari sejumlah warga yang masa berlaku e-KTP sudah berakhir tahun 2017 ini.
 
Diprediksi, banyak warga Batam yang masa e-KTP miliknya berakhir tahun ini karena identitas elektronik itu sudah dikantongi sejak 5 tahun.
 
Pewarta AHS
 
 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here