Operasi Simpatik Dimulai Besok Rabu dan Berlangsung Hingga Tiga Minggu

0
422
Ilutrasi Rajia kendaraan bermotor.

batamtimes.co , Batam – Mulai 1 Maret 2017 besok, jajaran Polisi Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Barelang menggelar “Operasi Simpatik Seligi (OSS) 2017”. Razia kendaraan bermotor akan dilaksanakan selama tiga minggu ke depan.

Razia kendaraan roda empat, roda tiga, dan roda dua itu, serentak dilakukan di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk menertibkan para pengendara yang melanggar aturan lalulintas di jalan, menekan angka kecelakaan, pemeriksaan kelengkapan kendaraan, maupun kelengkapan dokumen si pengendara.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Andar Sibarani mengatakan, razia atau OSS 2017 yang digelar mulai Rabu (1/3), hingga Selasa (21/3) itu, untuk menjaring sebanyak banyaknya pelanggaran aturan berlalulintas di jalan. Kemudian, mengedukasi dan mengarahkan pada aturan yang harus dipatuhi pengendara.

“Namun, jika nanti ditemukan pengendara yang tidak mematuhi aturan wajib berkendaraan tentu akan ditilang. Sedangkan untuk pelanggaran ringan akan kita edukasi, dan dinasehati,” kata Kompol Andar Sibarani, Senin (27/2) siang di Mapolresta Barelang.

Terkait razia atau OSS 2017, Andar menerangkan bahwa kegiatan tersebut digelar secara serentak di seluruh Indonesia. Karenanya, diminta para pengendara harus selalu mematuhi semua aturan berkendaraan. “Dalam razia ini, kami akan melakukan penertiban pengendara maupun pemeriksaan dokumen kendaraan,” ungkapnya.

Adapun contoh pengendara yang akan ditilang, seperti mereka yang tidak menggunakan helm. Sebab dampak dari pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm itu, kata Andar, sangat fatal, terutama saat terjadi kecelakaan.

“Ketika terjadi kecelakaan bagi setiap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, akan berakibat tingkat musibah yang lebih bahaya dan fatal. Makanya, pengendara yang tidak menggunakan helm akan kita tilang,” bebernya.

Adapun ketentuan kelengkapan kendaraaan yang harus dipatuhi, antaranya itu penggunaan helm, kaca spion, pelat motor standar dan knalpot standar. Sedangkan kelengkapan dokumen berkendaraan yang harus dipatuhi adalah, SIM, STNK, dan surat KIR.

“Lengkapilah kelengkapan kendaraaan, serta kelengkapan berkendaraan itu demi kelancaran berlalulintas demi keselamatan, dan kenyamanan saat kita berkendaraan di jalan raya,” kata Andar.

 

(red/lan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here