batamtimes.co , Batam -Sudah 1 Tahun berjalan sejak Maret 2016 – Maret 2017,tempat ditimbunnya limbah Coversludge katagori B3 (Bahan, berbahaya, Beracun) yang berlokasi di Pantai Stres Batu Ampar masih belum dibersihkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
Bekas Limbah B3 yang sudah di semen rapi ‘terongok’ di tepian Jalan dekat dengan rumah penduduk.Selain itu Pengusaha pembuang limbah yang diduga milik PT.KSB masih belum juga diamankan DLH Kota batam.
Menurut Ketua LSM Barelang Yusril,pelaku yang membuang limbah itu telah beberapa kali di panggil dan di periksa oleh pihak DLH. Namun meski sudah sering dipangil lokasinya juga tidak berubah,ini yang menghawatirkan warga yang tinggal di seputaran lokasi,mereka resah dan takut Limbah yang ditimbun akan berdampak pada anak-anak mereka nantinya.
“Kenapa sampai saat ini kasusnya didiamkan ada apa ini, padahal si pelaku pembuang dan perusahaan penghasil limbah telah beberapa kali di panggil oleh DLH, padahal apa yang dilakukan mereka (penimbun dan penghasil limbah) telah melanggar UU No.32 Tahun 2009 pasal 87 telah melanggar hokum dengan merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian pada orang lain dan lingkungan hidup, mereka wajib membayar ganti rugi atau melakukan tindakkan tertentu” ujar Yusril Kamis (9/3/2017) pada www.batamtimes.co di Batam Center.
Baca Juga :Jangan Sampai ‘Tebang Pilih’ Kasus Limbah Pantai Stres Batu Ampar
Dikatakanya,Sampai saat ini kita tidak tahu apakah DLH yang bertanggungjawab masalah lingkungan di Kota Batam telah melaksanakan kewajibannya, dan sanksi apa yang di berikan kepada pihak penimbun dan penghasil limbah tersebut.
“berdasarkan aturan dalam Undang-Undang pelaku dan si penghasil limbah jika telah membayar ganti rugi kepada DLH,maka sudah menjadi kewajiban DLH harus mempublikasikannya, begitu juga jika seandainyapun tidak ada juga dana yang masuk tetap perlu di publikasikan, dan yang penting lokasi harus di bersihkan jangan didiamkan begitu saja” tegasnya.
Ditambahkan Yusril,pembuangan dan penimbun limbah yang di duga berkatagori B3 ke media lingkungan selain telah melanggar aturan dalam Undang-Undang seperti yang ddikuti media ini sesuai dengan tulisan salah seorang mantan dosen USU juga pakar hokum lingkungan Prof H.Syamsul Arifin.SH.MH.dalam bukunya yang berjudul “ Aspek Hukum Perlindungan” disitu di tuliskannya” Menangkap dan menahan pelaku tindak pidana terhadap lingkungan.
“ Kita berharap kepada Pemko Batam melalui DLH masalah ini jangan didiamkan, selaku institusi pemerintah yang di percaya menangani masalah lingkungan di Kota Batam harus ambil sikap tegas, tangkap dan pidanakan pelaku pembuang limbah katagori B3 seenaknya, dan lokasi harus di bersihkan,” tandas Yusril.
Walikota Lumbung Informasi Rakyat (Lira ) Batam Budi Sudarmono Mengatakan ,pembuangan limbah B3 yang di timbun kemudian kemudian di semen di pantai Stress cukup menyita perhatian.
“saya heran dengan DLH kota batam , jika memang sudah dipangil terkait Limbah B3 yang dibuang di Pantai stress seharusnya sudah ada tersangka yang kemudian akan dilimpahkan ke Polisi.
Dipaparkannya, hasil investigasi LSM LIRA dilapangan setelah melihat tempat penimbunan,merasa tidak percaya melihat satu lokasi penimbunan limbah B3 yang di cor dan sudah di semen berukuran kurang lebih 6×9 meter dengan kedalaman kurang lebih 2 m.
Dan saat dia turun kebawah tumpukan dan mengeruknya, didapatkan pasir hitam di genggaman tangan.Terlihat seperti sisa samblas (Cover Sluge) yang tidak terpakai, material ini adalah limbah katagori B3.
“Kita berharap kepada DLH untuk segera menindak para pelakunya, Kita tak ingin Kota Batam di jadikan tempat pembuangan limbah sembarangan.Bila kasus ini didiamkan oleh DLH, Lira tidak akan berdiam diri, apalagi yang di buang itu material yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat yang tingal diseputaran lokasi pembuangan limbah,kita akan surati Kementrian lingkungan hidup (KLH) tegas Budi Kamis.
LSM Lira Soroti peran DLH menangani kasus yang telah satu tahun itu berjalan.Sampai saat ini lokasi pembuangan limbah tidak di bersihkan.
Melalui via SMS media ini coba konfirmasikan kepada Kepala DLH Dendi N Purnomo, sampai berita ini di turunkan kepala Dinas LH yang telah 3 periode memimpin Dinas Lingkungan di Kota Batam tidak memberi jawaban.
Pewarta : Mustafa