Pedagang Kaki lima Batu Ampar Prihatin Soal Alat Berat Terparkir di Bahu Jalan

0
501
Alat-alat berat (Chaisis Treller) pengangkut barang-barang milik PT.PK dan PT.BJ

batamtimes.co ,Batam – Pedagang kaki lima dikawasan jalan protokol Batu Ampar mempertanyakan keberadaan Alat-alat berat (Chaisis Treller) pengangkut barang-barang milik PT.PK dan PT.BJ yang terparkir hingga semalam suntuk di bahu jalan utama itu.

Padahal jika pedagang buah ataupun pedagang air minum berjualan di sekitar bahu jalan Batu ampar ,selalu diusir Pamong praja.

Salah satu pedagang Usman kepada www.batamtimes.co saat ditemui  mengatakan,Dinas terkait sepertinya tidak ambil peduli terhadap alat-alat berat berada di bahu jalan,padahal keberadaan alat-alat berat itu sangat membahayakan bagi pengguna jalan lainya.

“ Ini tidak bisa di biarkan, anehnya Pemko Batam sepertinya tidak ambil peduli padahal keberadaan alat-alat berat itu sangat membahayakan bagi pengguna jalan,mereka parkir persis di atas bahu jalan protocol” ujar Usman Senin (13/3/2017)

Dikatakanya, kenapa Pemko tidak ambil sikap, apa karena pemilik alat-alat berat tersebut milik orang berduit, dengan duitnya si pengusaha dapat mengatur segalanya.Padahal apa yang dilakukan mereka jelas telah menyalahi aturan, seharusnya Pemko Batam jeli, ini untuk keselamatan orang banyak dimana jalan itu adalah jalan utama, jalan yang ramai di lalui masyarakat.

“Jangan cuma pedagang-pedagang kecil yang mencari rezeki untuk menghidupkan keluarganya, saat mereka berjualan disana digusur, dihancurkan dengan alasan dilarang, sebab kios-kios pedagang ditempatkan di atas bahu jalan protocol, atau jalan utama yang katanya akan dapat membahayakan pemakai jalan, tapi kenapa alat-alat berat milik perusaha itu tidak di larang, ada apa ini” tegas pedagang yang kiosnya pernah di gusur di lokasi tersebut.

Lainya halnya dengan Amran pedagang air Skuteng ditempat yang sama mengatakan, pihak perusahaan yang memiliki alat-alat berat dipinggiran jalan utama itu seharusnya menyediakan lahan untuk memparkirkan seluruh alat-alat berat mereka, jangan memparkirkan sesuka hati.

“ Keselamatan berlalulintas dan serta keamanan di jalan raya harusnya diutamakan pengusaha PT.PK dan PT.BJ, mereka memarkirkan kendaraan atau alat-alat berat mereka bukan pada tempatnya, ini perlu perhatian Pemko Batam untuk menindaknya” ujar Amran

dari catatan www.batamtimes.co ,diparkirnya alat-alat berat di bahu jalan oleh pihak perusahaan, itu jelas-jelas telah melanggar Undang-Undang No.23 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, juga telah mengangkangi Peraturan Daerah Pemerintahan Kota Batam N0.16 tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum di Kota Batam.

Sampai berita ini di turunkan pihak pengelola perusahaan tidak dapat di jumpai, begitu juga dengan Dinas Pehubungan Kota Batam, melalui Kabid Perparkiran tidak berada di tempat “ Bapak sedang keluar Kota” ujar salah seorang stafnya.

Dengan terwujudnya pelayanan berlalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu akan dapat mewujutkan etika berlalulintas yang baik.

 

Pewarta : Mustafa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here