BNNP Kepri Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Ganja Seberat 10.460 Gram

0
499
Kantor BNN Kepri

batamtimes.co , Tanjungpinang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di Batam, Kepulauan Riau. Sebanyak 10.640 Gram Narkotika Jenis Ganja berhasil diamankan dari 5 tersangka.

Dalam siaran pers BNNP Kepri menyebutkan, kejadian bermula pada Rabu (01/03) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas BNN Kepri melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki SB (30) dan RA (31) di Perumahan Pesona Mantang Blok A No 17 Kota Batam karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis ganja.

“Kita lakukan introgasi terhadap kedua tersangka petugas kembali mendapatkan informasi keberadaan narkoba di tempat lain. Hasilnya, petugas kembali berhasil mengamankan F (39) di pinggir jalan Rusun Batu Ampar dengan 990 Gram Ganja yang dimilikinya,” Kata Humas BNN Kepri, Marini Kamis (9/3).

Marini menambahkan, rentetan kasus ini tak berhenti disitu saja. Petugas pun kembali berhasil mengamankan 8.750 gram ganja yang di bawa dari aceh di tangan Z (17) dan M (29) sekitar pukul 19.30 WIB di Batu Merah Kampung Baru, RT 01/08 Kota Batam.

“Dugaan sementara, mereka ini sebagai kurir yang kerap memasok narkotika jenis ganja dari Bireun Aceh. Melalui Lhokseumawe dengan menggunakan Bus ke Medan mereka membawa barang haram tersebut ke Batam dengan menggunakan Pelni melalui pelabuhan belalawan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka akan terancam dengan pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal kurungan seumur hidup atau hukuman mati.

(red/amto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here