batamtimes.co , Tanjungpinang – Di hari lebaran 1438 H ini, menjadi spesial bagi warga binaan di Rutan kelas I A Tanjungpinang, khusus bagi mereka yang beragama islam.
Pasalnya, sebanyak 44 dari 70 orang warga binaan di Rutan Klas I A Tanjungpinang mendapat remisi khusus di hari lebaran ini.
“44 orang mendapat remisi di Rutan ini, dan 1 orang langsung bebas, ” ujar Dudi Kasupsi bantuan hukum, Rutan Klas 1 A Tanjungpinang, Minggu(25/6) sore.
Kata dia, kebanyakan yang mendapatkan remisi di tahun ini adalah napi dengan kasus pencurian.
“Kasus pencurian yang banyak dapat remisi lebaran, ” sebutnya.
Dia memastikan para tahanan korupsi tidak ada satupun yang mendapat remisi di penjara tertua di Kota Tanjungpinang.
“Tipikor tak bisa bisa dapat remisi,” tutupnya.
(red/ budi Arifin)