Karir Kepala Badan BLH Pemko Batam Dendi Berujung di Jeruji Besi,Polda Kepri Amankan Rp 25 Juta

0
912
Ekspos Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian di Mapolda Kepri.

batamtimes.co, Batam – Sunguh malang nasib Dendi Purnomo kepala  badan  Lingkungan Hidup (BLH)  Kota Batam senin (23/10/2017) harus berurusan dengan Polisi, dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT)Polda Kepri.

Ia dan satu orang pengusaha Amir  Direktur PT.Telaga Biru Semesta diamankan Polisi dirumah kediaman kepala dinas tersebut  komp. Pengairan No.06 RT/RW 06/012  Sei Harapan Kel Tanjung Riau Sekupang-batam Pukul 14.00 WIB..

Padahal dalam usianya yang sudah paruh waktu Dendi Purnomo (56) mengawali karir  sebagai seorang PNS yang tanpa cacat  dari Otorita Batam yang sekarang berubah menjadi BP Batam.Bahkan  sudah mengabdi selama 12 tahun terakhir sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) .

Dalam ekspose perkara yang dihadiri Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, dua orang ini terlibat dalam suap proyek Tang Cleaning di laut.

Dalam hal ini, Amir merupakan pemenang Proyek alias tander.

“Amir ini merupakan Direktur PT Telaga Biru Semesta, sebagai pemenang Tander. Dia mengurus dokumen terkait kegiatan tang cleaning ini,” kata Sam menerangkan.

Sam mengatakan, pengurusan dokumen dilakukan Amir agar dalam pekerjaan Amir tidak diawasi Dinas Lingkungan Hidup.

“Mereka kemudian melakukan komunikasi lewat HP. Berjanji ketemuan di rumah Dendi. Dalam waktu bersamaan datang Amir membawa sejumlah uang,” sebutnya.

Dalam kegiatan ini, setidaknya polisi mengamankan uang tunai sejumlah Rp 25 juta. Kemudian dua unit hp dan satu baju batik beserta hanger.

Pantauan di lapangan, Dendi terlihat masih menggunakan seragam dinas. Namun sudah menggunakan baju tersangka dan kepalanya di tutup dengan menggunakan sebo atau penutup kepala.

Saat digiring polisi, Dendi sempat mengatakan kalau saat ini dia di jebak. “Aku di jebak, aku di jebak,” sebutnya sambil berlalu.

Dari hasil penangkapan, dilokasi tempat kejadian  Tim Saber Pungli Polda Kepri menyita sejumlah barang bukti dari tangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dendi N Purnomo.

Di antara barang bukti tersebut antara lain uang tunai Rp 25 juta dalam amplop putih, satu baju batik beserta hanger.

Juga satu unit handphone merek Samsung S8 warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi sebelum Amir datang ke rumah Dendi di Sei Harapan.

“Barang bukti tersebut diduga pemberian gratifikasi dari Amir,” imbuhnya.

Sementara dari tangan Amir, polisi menyita BB berupa satu unit handphone merek Samsung Note 5 warna hitam list silver, uang tunai Rp 5 juta dalam amplop putih dan satu buah tas dompet kulit merek B warna coklat.

Dendi Terancam  Dikenakan Pasal Berlapis

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Ir Dendi Nurdin Purnomo yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) tim saber pungli terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dendi Nurdin Purnomo disangkakan pasal gratifikasi yang menyalahgunakan wewenangnya sebagai Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, Dendi juga dikenakan pasal berlapis. Itu setelah, polisi menyangkakan  pasal 5 ayat 1 huruf (B) UU RI No 20 tahun 2011 , perubahan atas UU no 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .

Dan Pasal 5 ayat (2) UU RI no 20 tahun 2011tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima sesuatu sebagai mana dimaksuk dalam pasal 1 huruf (A) atau huruf (B) dipidana dengan pidana sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Sementara Amirudin alias Amir yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Telaga Biru Semesta juga disangkakan pasal yang berbeda. Dan terhadap Amir, terancam lima tahun penjara.

”Untuk tersangka AM (Amir) disangkakan pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b. Ini pasal gratifikasi,” kata Kapolda.

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian  menambahkan bahwa untuk selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke.Direskrimsus.”mungkin akan segera dilakukan penggeledahan ke kantor DP guna pengembangan dan menambah alat bukti yang lain” tambah Sam.

 

 

(red/adi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here