Batamtimes.co, Tanjungpinang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Petrus Marullak Sitohang meminta Bea dan Cukai Tipe Pabean B Kota Tanjungpinang serta Polres Tanjungpinang bekerja sama mengusut peredaran rokok tanpa cukai di Kota Tanjungpinang.
“Sebagai anggota dewan kota Tanjungpinang saya meminta aparat Bea dan Cukai bekerjasama kepolisian bisa bekerjasama untuk mengusut peredaran rokok tanpa cukai di Tanjungpinang,” ucap Petrus melalui media Whatsapp, Jumat(2/1) siang.
Menurut Petrus, peredaran rokok non cukai ini telah menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang. Sebab tidak ada biaya cukai yang dibayarkan oleh pengusaha kepada negara.
“Karena produksi dan peredarannya menimbulkan ketidakpastian bagi pengusaha rokok yg membayar cukai ke Negara,” sebutnya.
Tidak hanya itu, kata Petrus peredaran rokok ini juga telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat yang tidak merokok karena terhirup asap rokok.
“Ini menimbulkan kerugian ganda bagi pemerintah kota dan masyarakat. Karena meningkatkan polusi asap di tempat – tempat umum,” sebutnya.
(Budi Arifin)





















