Batamtimes.co, Batam – Berkat kerja keras Petugas Bea Cukai dan Mabes Polri berhasil mengamankan kapal ikan berbendera Taiwan yang mengangkut puluhan karung diduga berisikan sabu seberat 1,6 ton, Selasa (20/02) sekira pukul 03.00 Wib.
Kapal pengangkut sabu KM 61870 ditangkap oleh petugas di perairan dekat pulau Mariam Kecamatan Belakang Padang,karena melintas diluar TSS dan masuk perairan Indonesia dengan menggunakan kapal Patroli 20007 milik Bea dan Cukai.
Saat pemeriksaan Dokumen yang ada dikapal diindikasikan palsu, ABK Kapal tidak memiliki Paspor Kemudian pukul 10.30 kapal tersebut ditarik ke Dermaga Jeti Kawasan Logistik sekupang Jalan RE.MARTADINATA Kecamatan Sekupang.
Dan sekitar pukul 12.15 WIB, Tim dari Bea cukai Batam melakukan pemeriksaan isi Kapal KM 61870 yang berbendera Taiwan dan ditemukan puluhan karung narkoba jenis sabu.
Empat ABK Kapal diperiksa oleh Tim Mabes Polri melalui Translate dan didapatkan identitas mereka. Yakni Than may Chan (69), Than Yiie (33), Than Chun wiu (43) dan Shei Leui hua (63).
Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi membenarkan penangkapan ini, Menurutnya penangkapan ini adalah bukti bahwa Mabes Polri serius dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
“Sementara ini barang bukti diperkirakan seberat 1,6 ton.dan kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih dalam proses pemeriksaan dan olah TKP,” terang orang nomor di Kepolisian Kepri ini.
(Budi Arifin)