Kampanye Sebelum Jadwal Tahapan Berpotensi Pelanggaran

0
621
Khairrurijal ketua Panwaslu Natuna didampingi Ketua KPU Natuna dan Risno anggota KPU Natuna devisi Teknis acara sosialisasi Tahapan pencalonan anggota legislatif dan Pemilihan Presiden dan wakil presiden Tahun 2019 di Trandy Hotel Ranai Natuna Kepri

Batamtimes.co, Natuna-  Ketua Panitia Pengawas Pemilihan umum (Panwaslu) Kabupaten Natuna, Khairrurijal, S. IP, pada acara Sosialisasi Tahapan pencalonan anggota legislatif dan Pemilihan Presiden dan wakil presiden Tahun 2019, yang digelar KPU Natuna, pada Senin (04/06/2018)

Kembali menegaskan, pihaknya sudah berulang kali menyampaikan kepada partai politik, melalui surat dinasnya terkait larangan penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) berupa yg menampilkan unsur citra diri partai politik untuk pemilu tahun 2019,

Padahal, sudah sangat jelas tertuang pada Surat Edaran bawaslu RI nomer 0797 dan UU Nomor 7 Tahun 2017
Pasal 275 dan 276 tentang Kampanye

Panwaslu Natuna melarang pemasangan gambar seseorang beserta logo partai dan nomer urut sebelum dimulainya masa kampanye pemilu 2019, pada 23 September 2018. Larangan berlaku untuk semua jenis media sosialisasi, kecuali digunakan untuk kepentingan internal parpol.

Komisioner Panwaslu Natuna Khairrurijal berkata, gambar orang beserta logo parpol masuk kategori ‘citra diri’ sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kampanye dengan menawarkan citra diri dilarang meski peserta pemilu sudah ditetapkan.

“Itu tidak boleh terutama yang kami antisipasi di media penyiaran dan medsos,” ujar Rijal dihadapan puluhan peserta acara sosialisasi tahap pencalonan anggota legislatif tahun 2019 Senin siang, (04/06/2018) di Trandy Hotel Ranai Natuna Kepri

Berdasarkan UU Pemilu yang baru, masa kampanye bagi peserta pemilihan tak dimulai tiga hari setelah penetapan kontestan, seperti tertuang di aturan sebelumnya. Waktu kampanye diatur mulai tiga hari pasca Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu ditetapkan, September mendatang

“Sosialisasi tidak kita larang selama itu untuk internal parpol, pemasangan bendera juga boleh diseputaran kantor partai politik, ujar Rijal

Jika parpol sengaja berkampanye di luar waktu yang ditentukan, sanksi pidana dan denda bisa diberikan. Berdasarkan Pasal 492 UU Pemilu, sanksi yang membayangi pelanggar adalah satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.

(Red /Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here