Informasi Derek Paksa dan Pengenaan denda Mobil Parkir Sembarangan di WA Group Hoax

0
1181

batamtimes.co, Batam – Informasi adanya derek paksa dan pengenaan denda atas mobil yang parkir sembarangan di Kota Batam menyebar luas via media sosial dan Whatsapp (WA) group.

Dalam informasi yang menyebar tersebut disebutkan bahwa Pemko Batam telah mulai menerapkan derek mobil yang parkir sembarangan dan pengenaan denda Rp 500 ribu serta biaya menginap kendaraan di Dinas Perhubungan (Dishub) sebesar Rp 300 ribu per malam.

Menanggapi hal tersebut, Kabit Lalulintas Dishub Kota Batam Edward Purba, Rabu (8/8/2018) siang, mengatakan kalau info itu adalah Hoax.

Namun bukan berarti tidak dilaksanakan. Menurut Edward, kebijakan derek mobil dan pengenaan denda memang sudah dibahas tetapi masih menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) yang kemudian akan diturunkan ke Peraturan Walikota (Perwako).

“Isu ini berkembang cepat, dari tadi saya sudah banyak di telepon masalah ini. Memang ada rencana kesana, tetapi belum diberlakukan. Kita masih menunggu Pengesahan Perda dan turunan Perwako,”kata Edward.

Dikatakan Edward, jikapun ada aturan tersebut, pemerintah tidak langsung pada penindakan karena harus ada mekanisme sosialisasi terlebih dahulu.

“Memang rencananya sudah ada. Pembahasan juga sudah ada, tinggal tunggu pengesahan saja. Sejauh ini kami masih memakai penindakan gembos ban,”terang Edward.

Info yang terlanjur menyebar luas, Edward meminta masyarakat tidak langsung percaya.

Kendati demikian, bukan berarti masyarakat bisa seenaknya parkir di badan jalan karena tetap akan digembosi.

“Kita akan melakukan tindakan seperi gembos ban. Dan itu juga ada aturanya, seperti imbauan dan memberikan waktu sampai beberapa menit. Jika tidak datang baru kita tindak,” tegasnya.

 

(red/tri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here