Komisi IV Tolak Laporan Realisasi Anggaran Dinkes Batam Tahun 2018

0
703

Penulis : Nilawati Manalu

Batamtimes.co,  Batam- Komisi IV DPRD Batam  tidak mau mengambil resiko terkait realisasi anggaran di Dinas Kesehatan Kota Batam Tahun Anggaran Triwulan II Tahun 2018.

Hal tersebut disampaikan pimpinan sidang Komisi IV, Djoko Mulyono pada rapat dengar pendapat realisasi anggaran Dinas Kesehatan Kota Batam, Tahun Anggaran 2018 serta rencana pembangunan Posyandu Tahun Anggaran 2018.

“Sebagai bagian dari penyelenggara negara, DPRD dalam menjalankan fungsinya harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Djoko Mulyono, di ruang rapat pimpinan, Senin, (27/8).

Komisi IV, tidak mau menerima laporan realisasi anggaran Dinas Kesehatan Batam, pasalnya beberapa perubahan anggaran ditemui tanpa ada pembahasan.

Dalam uraian singkatnya, Adriel mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, yang kebetulan berhalangan hadir, memaparkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2018 yang dibebankan kepada Dinas Kesehatan Kota Batam, sebesar Rp 144.813.077.874.

Namun setelah pembahasan ditetapkan menjadi berubah menjadi Rp133.149.046.093. Akibat dampak pembayaran peluncuran tahun 2017 terjadi perubahan penjabaran anggaran 2018 menjadi Rp 128.174.047.994 untuk membiayi sejumlah program kegiatan yang ada di Dinas Kesehatan Kota Batam.

Setelah penjabaran anggaran oleh Adriel, Kabid Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Batam, Djoko Mulyono mempertanyakan apakah ada berita acara pembahasan pasca disahkan anggaran tahun 2017?, Adriel mengaku belum mengetahui hal itu.

Selain itu Djoko Mulyono juga menanyakan kepada Dinas Kesehatan, apakah pengesahan anggaran di Perda APBD tahun 2017 untuk anggaran tahun 2018, sebesar Rp 209.360.105.897 sudah sesuai?.

Pasalnya Komisi IV tidak ingin di pembahasan nanti, perubahan anggaran sudah dilakukan. Karena perubahan hanya boleh dilaksanakan pada saat membahas APBD perubahan.

Djoko menegaskan, selama belum membahas APBD perubahan, yang disepakati dan dibahas  sesuai Perda APBD tentunya yang telah disahkan bersama antara Pimpinan DPRD dengan walikota.

“Kita jangan sampai salah pembahasan. Saya telah menemukan beberapa perubahan yang tidak sesuai dengan perda APBD. Perda APBD ini hanya bisa dirubah melalui perda juga,” kata Djoko Mulyono.

Jika pun ada rasionalisasi, menurut Djoko Mulyono, hal itu akan dibahas bersama dalam APBD perubahan.

Ia berharap APBD yang telah disahkan dapat dilaksanakan seluruhnya. Komisi IV tidak mau membahas yang tidak legal.

Ditegaskannya,  dalam rapat dengar pendapat tersebut, Komisi IV hanya mau membahas apa yang disahkan lewat perda APBD 2018 yang disahkan tanggal 25 November 2017.

“Dinkes sudah banyak berubah ini. Dasarnya darimana ini?” tanya Djoko Mulyono. Terakhir Djoko Mulyono mengatakan, DPRD tidak akan membahas yang tidak disahkan oleh Perda, sebab kalau ini dilanjutkan hal ini akan menjadi masalah dan temuan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here