Ratusan Gram Sabu Disimpan Dalam Anus ekspose BNNP Kepri

0
426

Penulis: Veri Gulo

Batamtimes. Co, Batam- Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) menggelar ekspose serta pemusnahan Narkotika jenis sabu seberat 6.578,07 gram dari enam kasus yang berbeda, Kamis (30/8/2018) di kantor BNNP Kepri, Nongsa.

Dalam ekspose itu di perlihatkan juga pemusnahan barang bukti yang dipimpin Brigjen Pol Richard Nainggolan, Kepala BNN Kepri, didampingi Kabid Penindakan dan Brantas BNN Kepri Bubung Pramiadi dan Filpan Fajar Dermawan Laia, SH, MH, Kasi pidum Kejari Batam.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan menuturkan ada enam tersangka dalam kasus narkotika ini.

“Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda,” kata Richard.

Adapun Kronologi penangkapan beberapa tersangka itu yakni,

A dan H ditangkap pada 1Mei 2018,Pukul 07.30 wib, di Pinggir Jalan Pantai Stres Batu Ampar, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Dari keduanya BNN mengamankan Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 3.590 (tiga ribu lima ratus Sembilan puluh).

Kemudian, penangkapan masih dilakukan Selasa tanggal 24 April 2018, sekira pukul 18.15 WIB di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, 1 (satu) orang laki-laki atas nama O (20 Thn) WNI kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 106 (seratus enam) gram yang disimpan di dalam anus.

Selanjutnya, dilakukan penangkapan kembali terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama K (26 Thn) dan mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 80 (delapan puluh) gram yang juga disimpan di dalam anus.

Dalam tempo tidak terlalu lama BNNP Kepri, kata Richard, kembali Sabtu tanggal 30 Juli 2018, sekira pukul 15.50 Wib di Bakso Gunung Komplek Ruko Jodoh Point Jalan Duyung Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama G (53 Thn) WNI kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 5.260 (lima ribu dua ratus enam puluh) gram.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap 1 (satu) orang perempuan atas nama R (36 Thn) WNI di Bengkong Permai RT. 01 RW. 02 Kel. Bengkong Laut Kecamatan Bengkong Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here