Batam – Budi Bukti Purba Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Perindo Kecamatan Batam Kota, keberatan atas surat pembatalan saksi yang ditunjuk untuk menjadi saksi partai perindo di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batam Kota,Senin (22/4/19).
Menurut Budi, pada hari kamis (18/4/19) DPC Kecamatan Batam Kota sudah diberikan surat mandat oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Perindo Kota Batam sebanyak empat surat mandat, untuk ditugaskan menjadi saksi di PPK Batam Kota.
Kemudian pada hari Jumat (19/04/19) muncul lagi surat mandat baru tanpa diketahuinya,yang dikeluarkan oleh DPD Provinsi Partai Perindo Kota Batam sebanyak 3 surat dan menerima kembali, surat pencabutan saksi yang sudah diterima lebih dulu,” ucap Budi dengan nada kesal.
Sambung Budi, menyebut ada apa ini, kok bisa surat mandat yang sudah di berikan DPD Provinsi Partai Perindo Kota Batam sama saya, tiba-tiba dibatalkan dan dikeluarkan surat pencabutan saksi kemudian muncul yang baru tanpa adanya komunikasi yang baik antara pengurus DPC Kecamatan Batam Kota dengan DPD Provinsi KEPRI .
“ini sudah keterlaluan dan saya sudah dikangkangi, karena sudah melanggar Ad/Art yang berlaku di Partai,ungkapnya.
(red /Veri)