Vonis Enam Tahun Denda 1 Milyar Tiga Terdakwa Narkoba, Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU Nyatakan Pikir-pikir

0
840

Batamtimes.co – Natuna –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Ranai, Moslem Haraki, SH pada sidang putusan hakim kasus narkoba yang menjerat Tiga terdakwa masing-masing Arni Suryani ( 34) dan Tedy Wijaya (35) menerima putusan hakim, sementara terdakwa Mursidi alias Mui (53) dan JPU mengaku masih pikir-pikir ajukan banding terhitung tujuh hari setelah dijatuhi putusan oleh hakim.

Atas putusan hakim Pengadilan Negeri Ranai, Jalan Batu Sisir Bukit Arai,  Ranai, Natuna, Kepri yang digelar sidang utama PN pada Kamis (25/04/2019) kemarin.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Moslem Haraki, SH menanggapi vonis hakim enam tahun denda 1 Milyar yang lebih ringan dua tahun dari ancaman JPU selama delapan tahun kepada ketiga terdakwa.

” Ia, masih pikir-pikir, kita sampai hari Kamis depan ini, kita terima atau kita banding, ujar Moslem dikonfirmasi diruang kerjanya pada Senin ( 29/04/2019) Siang.

Menurut Moslem, putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU sebab tuntutan hal mutlak. Namun, tidak serta merta menerima putusan itu. Ia mengatakan seandainya pun pihaknya akan mengajukan banding atas putusan itu, batas waktunya belum terlambat. Sebab aturan mengakomodir batas waktu untuk mengajukan banding adalah tujuh hari sejak putusan hakim dibacakan.

” Kan masih ada sisa waktu (ajukan banding) kita tunggu saja, karena masih kita koordinasikan kepada pimpinan, ungkapnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Ranai menuntut ketiga terdakwa ancaman pidana selama 8 ( delapan) tahun denda 1 (Satu) Milyar subsider 3 (Tiga) bulan melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

Kata Jaksa, Moslem dalam proses persidangan ketiga terdakwa
Arni Suryani  warga Batu Kapal Ranai terbukti memiliki 1 paket seberat 0,25 jenis sabu. Terdakwa Mursidi warga Batubi jaya memiliki 1 (Satu) paket seberat 0,53 jenis sabu dan
terdakwa Tedy Wijaya warga Kalimantan itu memiliki 2 (Dua) paket sabu seberat 0,90 gram dan 0,20 gram.

Hal – hal yang memberatkan para terdakwa dalam fakta persidangan keterangan terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba untuk menyelamatkan generasi bangsa, tandasnya.

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here