Thanon AD: Penerjemahan Teks Hukum Semakin Dibutuhkan

0
344

Jakarta – Deputi DKK Thanon AD didampingi Prof. Edy Pratomo dan Asdep Naster Eko Harnowo berfoto bersama para peserta Diklat Diklar Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Pemerintahan Tahun 2019, di Bogor, Jabar, Senin (24/6) malam.

Deputi DKK Thanon AD didampingi Prof. Edy Pratomo dan Asdep Naster Eko Harnowo berfoto bersama para peserta Diklat Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Pemerintahan Tahun 2019, di Bogor, Jabar, Senin (24/6/2019) malam.

Deputi Sekretaris Kabinet bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK) Thanon Aria Dewangga mengemukakan, sejalan dengan peningkatan hubungan Indonesia dengan mitra internasional pada tingkat bilateral, regional, maupun multilateral, penerjemahan teks hukum semakin dibutuhkan.

“Pengalaman mendampingi Sekretaris Kabinet menerima tamu-tamu asing, banyak keluhan yang disampaikan baik pejabat negara sahabat maupun investor dalam memahami perundang-undangan di tanah air mulai Undang-Undang, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Daerah,” kata Thanon saat menyampaikan sambutan pada Pembukaan Diklat Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Pemerintahan Tahun 2019, di Bogor, Jabar, Senin.

Karena itu, Deputi Seskab bidang DKK Thanon Aria Dewangga menegaskan perlunya kehadiran penerjemah-penerjemah yang andal untuk memainkan peran strategis sebagai wahana diseminasi hukum Indonesia ke dunia internasional.

Untuk itu, lanjut Thanon, penerjemah diharapkan menguasai bahasa sumber dan bahasa sasaran dengan sama baiknya, selain memahami konvensi peraturan nasional dan internasional serta peristilahan hukum di bidang terkait.

Deputi Seskab bidang DKK berkeyakinan Diklat Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Pemerintahan dapat mendukung pelaksanan tugas instansi pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penerjemahan teks hukum seperti Undang-Undang, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, produk hukum pidana perdata, dan Peraturan Daerah.

Ditambahkannya, pada tahun 2017 dan 2018 yang lalu, peserta Diklat Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Pemerintaan angkatan I tahun 2016 telah turut serta berkontribusi bagi keberhasilan program Pemerintah RI dalam Ease of Doing Business (EoDB) melalui penerjemahan 1000 halaman produk hukum nasional terkait investasi, yang menjadi bahan sandingan untuk penilaian EoDB oleh Bank Dunia.

Dalam kesempatan itu Deputi Seskab bidang DKK Thanon Aria Dewangga menyampaikan kebanggaannya karena profesi penerjemah semakin berkembang dan menjadi pilihan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

“Semoga perkembangan ini merupakan wujud kesadaran para ASN di daerah untuk berprofesi sebagai penerjemah dalam meraih peluang yang terbuka dalam turut mendukung pembangunan daerah masih-masing,” ucap Thanon.

Untuk itu, Thanon mendorong para penerjemah untuk terus meningkatkan kompetensi penerjemahan mereka, melalui berbagai diklat, kursus, dan seminar. Ia menegaskan, peran penerjemah akan semakin dibutuhkan instansi pemerintah pusat dan daerah, sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

20 Peserta

DIklat PenerjemahSebelumnya Asisten Deputi bidang Naskah dan Terjemahan (Asdep Naster) Sekretariat Kabinet, Eko Harnowo, dalam laporannya mengatakan, Sekretariat Kabinet telah dua kali menyelenggarakan Diklat Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Pemerintahan, yaitu tahun 2016 dan 2018.

“Penyelenggaraan diklat teknis tersebut ternyata tepat waktu, karena hanya beberapa bulan kemudian para Pejabat Fungsional Penerjemah (PFP) peserta diklat teknis tesebut telah mampu menjawab tantangan menerjemahkan produk hukum nasional terkait investasi, yaitu untuk menaikkan peringkat Indonesia pada daftar EoDB yang diterbitkan Bank Dunia untuk tahun 2017,” terang Eko.

Mempertimbangkan manfaat diklat teknis tersebut bagi PFP dan pemerintah, lanjut Asdep Naster, maka Sekretariat Kabiet kembali menyelenggarakan diklat teknis ini untuk ketiga kalinya, yaitu pada tanggal 24-29 Juni 2019.

Diklat Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Pemerintahan Tahun 2019, menurut Eko, diikuti oleh 20 PFP dan 2 (dua) pejabat Kementerian Luar Negeri, di mana 14 peserta berasal dari instansi pemerintah pusat dan 8 (delapan) peserta berasal dari instansi pemerintah daerah.

Ia menyebutkan peserta instansi pemerintah pusat berasal dari Sekretariat Kabinet, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementeri Komunikasi dan Informatika, serta Mahkamah Agung.

Sedangkan peserta instansi pemerintah daerah berasal dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Balai Bahasa Bali, Kantor Bahasa Nusa Tenggara Barat, dan Pemerintah Provinsi Banten.

Dalam diklat ini Guru Besar Hukum Internasional Universitas Diponegoro, Semarang, Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A menjadi pembicara utama atau keynote speaker. Sementara pakar penerjemahan naskah hukum dan dosen Universitas Katolik Atmajaya, Evand Halim, M.Hum menjadi penceramah subtansi.

Tampak hadir dalam acara pembukaan itu antara lain Asdep Humas dan Protokol Said Muhidin, Asdep Penyelenggara Persidangan Sjahriati Rochmah, Asdep Pelaporan Persidangan Heru Priyantono, dan Asdep AKRB Dyah Panca.

 

 

(red/serkab)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here