Sah, Isdianto Plt Gubernur Kepri, usai Nurdin ditetapkan sebagai tersangka

0
272

Jakarta – Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto menerima mandat sebagai Plt Gubernur Kepri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini untuk mengisi kekosongan kursi Gubernur Kepri yang semula diduduki Nurdin Basirun, yang kini terjerat kasus di KPK.

“Penugasan Wakil Gubernur Kepulauan Riau selaku pelaksana Gubernur Kepulauan Riau, berkenaan dengan ditetapkannya saudara Doktor Nurdin Basirun S.Sos Msi, Gubernur Kepulauan Riau, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK pada tanggal 10 Juli 2019,” kata Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Budi Santosa di Gedung A, kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Sabtu (13/7/2019).

Budi Santosa menerangkan penunjukan Isdianto sebagai Plt Gubernur telah sesuai dengan Pasal 65 ayat 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, “Menyatakan dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan, sementara wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah,” jelas Budi.

Usai acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menyampaikan penangkapan Nurdin menjadi pelajaran bagi para kepala daerah lainnya untuk tidak melakukan hal di luar kewenangan yang bersifat melanggar hukum.

“Tentunya menjadi referensi bagi kepala daerah lainnya untuk tidak melakukan hal-hal di luar kewenangannya, sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan hukum lagi. Namun demikian kita tahu bahwa dari satu peristiwa, muncul peristiwa lagi dan sebagainya,” ujar Budi.

Pada kesempatan yang sama, Isdianto menerangkan saat ini roda pemerintahan di Kepri berjalan normal pasca-OTT oleh KPK. Dia mengatakan akan memperingatkan para aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Kepri agar menghindari perilaku koruptif.

“Saya kira kalau masalah pemerintahan pasti akan berjalan sebagaimana biasa. Kami akan peringatkan ASN supaya bekerja baik, bekerja sesuai aturan dan memberikan masukan-masukan kepada pimpinan dengan aturan yang benar,” tutur Isdianto.

“Ini sudah kami peringatkan dan insyaallah dalam waktu dekat juga kami akan minta Kemendagri untuk turun memberikan pencerahan kepada seluruh pegawai yang ada di provinsi Kepulauan Riau,” sambungnya.

(red/dtk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here