Mendagri setuju larangan calon Pilkada daerah mantan Napi korupsi

0
581

Jakarta – Mentri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, sepakat dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk merevisi UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Adapun, salah satu poin revisi yang diusulkan yakni soal larangan calon kepala daerah berstatus narapidana kasus korupsi mengikuti Pilkada seperti yang dilansir dari Media Indonesia.

“Kita setuju saja, setuju kalau itu. Memang ada kesepakatan. Ya sudah, tidak masalah,” tutur Tjahjo saat ditemui di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Kamis (29/8).

Tjahjo menerangkan, nantinya usulan KPU dan Bawaslu tersebut akan dibahas bersama DPR, termasuk apakah aturan tersebut perlu dimasukan dalam bentuk revisi undang-undang atau dalam bentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Lebih lanjut, Tjahjo mengungkapkan, pembahasannya tidak akan dilakukan dengan DPR periode saat ini, melainkan dengan DPR periode mendatang. Kemungkinan, kata Tjahjo, RUU Pilkada akan menjadi inisiatif dari pemerintah.

Saat ditanyakan apakah aturan tersebut akan efektif menekan korupsi, Tjahjo mengungkapkan, hal tersebut kembali kepada masing-masing individu. Dari sisi pemerintah, menurutnya, sudah mempersiapkan berbagai aturan yang menurutnya sudah cukup lengkap.

 

 

(red/GM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here