Penetapan wali Kota Batam sebagai Ex Officio Kepala BP Batam Rampung

0
960

Batam – Wali Kota Batam sebagai Ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam kiranya tinggal menghitung hari.

Mengingat, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan dari Peraturan pemerintah (PP) 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Hal tersebut diungkapkan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian melalui Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso seperti yang dilansir dari IDNNews.id, Sabtu (15/9/2019) siang.

“Iya bener mas. Kami sudah menerima pemberitahuan dan informasi bahwa RPP Perubahan dari PP 46/2007 tentang KPBPB Batam, sudah ditandatangani oleh Pak Presiden Joko Widodo,” jelasnya.

Namun demikian, pihakanya masih belum dapat memastikan PP bernomor berapa terkait perubahan tersebut. “Saya belum tahu berapa nomor PP nya. Karena saat ini masih ada tahap pengundangan di KemenKumHam dan Otentifikasi di Setneg, yang memerlukan waktu sekitar seminggu ini. Apabila prosesnya sudah selesai semuanya, akan kami informasikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dan setelah PP-nya diundangkan dalam beberapa hari kedepan (Akhir September,red), tambahnya, maka akan ada Rapat Dewan Kawasan yang terdiri dari Menko Perekonomian bersama Menteri terkait, Plt Gubernur Kepri, Wali Kota Batam dan instasi terkait guna melakukan penetapan wali Kota Batam sebagai Ex Officio Kepala BP Batam.

“Setelah setuju, Pak Menko selaku Ketua Dewan Kawasan akan menerbitkan SKep dan melantik Kepala BP Batam,” terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelaksanaan kebijakan jabatan Kepala BP Batam dijabat Ex-Officio oleh Walikota Batam perlu diatur dalam perubahan PP Nomor 46 tentang KPBPB Batam sebagaimana diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2011 (RPP Perubahan Kedua PP Nomor 46 Tahun 2007).

“Dalam perubahan PP 46 ada 6 substansi pengaturan Ex-Officio agar kebijakan tersebut tidak melanggar UU Pemerintahan Daerah yang melarang Kepala Daerah merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, karena Kepala BP Batam bukan merupakan pejabat negara berdasarkan UU ASN dan tidak diatur dalam UU KPBPB,” katanya.

Sehingga nantinya tidak memerlukan aturan khusus dalam pengelolaan APBN dan BMN. “Pelaksanaan Ex-Officio tidak memerlukan pengaturan khusus dalam pengelolaan APBN dan BMN karena telah cukup dalam PP Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan BP Batam (pelaksanaan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara,” katanya.

 

 

 

(red/IDNnews. Id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here