Pilkades Masuki Tahap Pejaringan Calon, Ini Tahapan Berikutnya

0
1674

Sleman – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sleman, DI Yogykarta Budiharjo mengatakan, saat ini tahapan proses Pemilihan Keplaa Desa (Pilkades) sudah memasuki tahap penjarian calon.  Penjaringan calon Kades tersebut akan berlangsung selama 9 hari kerja.

Tahapan Pilkades Kabupaten Sleman tahun 2020 tersebut sesuai Keputusan Kepala Dinas PMD Priyo Handoyo
Nomor  028/Kep.Ka.DPMD/2019 tanggal 13 November 2019.

“Penjaringan (pendaftaran) Bakal Calon Kepala Desa (9 hari kerja) dimulai 23 Januari hingga 4 Februari 2020,” kata Budiharjo saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp Jumat 31 Januari 2020.

*Berikut ini tahapan Pilkades di 49 Desa bulan Febuari dan Maret tahun 2020*

Penjaringan (pendaftaran) Bakal Calon Kepala Desa (9 hari kerja) tanggal 23 Januari-4 Februari 2020.

Penetapan dan pengumuman Bakal Calon Kepala Desa tanggal 5 Februari 2020 ditetapkan dengan Berita Acara Bakal Calon Kepala Desa.

Perpanjangan Penjaringan (Pendaftaran) Bakal Calon Kepala Desa di Sekretariat Panitia pemilihan tingkat desa (7 hari kerja) tanggal 6 s/d 14 Februari 2020. Apabila Bakal Calon Kepala Desa kurang dari 2 orang.

Penetapan dan pengumuman Bakal Calon Kepala Desa (Hasil Perpanjangan Penjaringan) tanggal 15 Februari 2020. Ditetapkan dengan Berita Acara Bakal Calon Kepala Desa.

Pelatihan bagi Tim Teknis Lapangan. Tanggal 3-20 Feb 2020 di Kabupaten.

Pembentukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) tanggal18-19 Febuari 2020. Dengan Keputusan Panitia pemilihan tingkat desa.

Pelatihan untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) tanggal 20 Febuari- 1 Maret 2020 di desa.

Penyaringan Bakal Calon Kepala Desa (penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, pengumuman hasil penelitian dan tindaklanjut masukan masyarakat) tangal 6 s/d 21 Februari  2020. Hasil penyaringan ditetapkan dengan Berita Acara Penyaringan Bakal Calon Kepala Desa.

Penetapan dan Pengumuman Calon Kepala Desa (paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang) tanggal 22 Februari 2020. Ditetapkan dengan Keputusan Panitia pemilihan tingkat desa.

Penyampaian Keputusan Panitia tentang Penetapan Calon Kepala Desa dan penyampaian hardcopi foto dan data identitas calon kepala desa beserta softcopi foto calon ke Dinas PMD Kab. Sleman tanggal 24 Februari 2020 di Kabupaten.

Penyampaian Daftar Bakal Calon Kepala Desa yang akan Mengikuti Ujian Tertulis ke Kabupaten tanggal 24 Ferbruari  2020. Bagi desa yang Bakal Calon Kepala Desa lebih dari 5 orang.

Penjaringan (pendaftaran) dan Penyaringan Ulang tanggal 24 Februari s/d 14 Maret 2020. Bagi desa yang Hasil Penyaringan Bakal Calon Kades kurang dari 2 orang.

Ujian Tertulis bagi Bakal Calon Kepala Desa  (bagi desa yang Bakal Calon Kepala Desa lebih dari 5 orang) tanggal 12 Maret  2020 di Kabupaten.

Penyampaian Hasil Ujian Tertulis dari Panitia Tingkat Kabupaten kepada Panitia Tingkat Desa tanggal 13 Maret 2020.

Penetapan dan Pengumuman Calon Kepala Desa (paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang) tanggal 14 Maret 2020. Desa  (bagi desa yang Bakal Calon Kepala Desa lebih dari 5 orang).

Penetapan dan Pengumuman Calon Kepala Desa bagi Desa yang mengadakan Penjaringan dan Penyaringan Ulang tahun 14 Maret  2020 Ditetapkan dengan Keputusan Panitia pemilihan tingkat desa.

Undian Nomor Urut Calon Kepala Desa tanggal 14 Maret 2020. Ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan Tingkat Desa.

Penyampaian Nomor Urut Calon Kepala Desa ke Dinas PMD Kabupaten tanggal 16  Maret 2020 di Kabupaten.

Penyiapan peralatan e-voting  Pemilihan Kepala Desa tanggal 16  s/d 22 Maret 2020 di Kabupaten.

Pembekalan dan Deklarasi Pemilihan  Kepala Desa Damai tanggal 18  Maret 2020 di Kabupaten.

Sertifikasi peralatan dan Tim Teknis Lapangan tanggal 19 s/d 24 Maret 2020 di Kabupaten.

Kampanye Calon Kepala Desa (3 hari) tanggal 23 s/d 25 Maret 2020 di desa.

Masa tenang (3 hari) tanggal 26 s/d 28 Maret  2020 di desa.

Panitia pemilihan tingkat desa menyampaikan undangan kepada pemilih tanggal 25 s/d 28 Maret 2020. Dengan tanda bukti penerimaan, dilakukan oleh KPPS.

Distribusi peralatan e-voting ke Desa tanggal 25 s/d 26 Maret 2020.

Penyiapan  Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanggal 27  Maret 2020 di TPS.

Distribusi peralatan e-voting dari Desa ke TPS tanggal 28 Maret 2020.

Simulasi E-voting di TPS tanggal 28 Maret 2020.

HARI PEMUNGUTAN SUARA tanggal 29 Maret 2020. KPPS membuat Berita Acara Hasil Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara.

Pengembalian peralatan e-voting dari TPS ke Desa tanggal 29 Maret 2020.

Laporan pemungutan dan perhitungan suara oleh KPPS kepada Panitia pemilihan tingkat desa tanggal 29 Maret 2020.

Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih tanggal 29 Maret 2020. Dengan Keputusan Panitia pemilihan tingkat desa.

Penarikan peralatan e-voting dari Desa ke Kabupaten tannggal 30 Maret 2020.

Panitia pemilihan tingkat desa menyampaikan nama calon Kades terpilih kepada BPD tanggal 30 s/d 31 Maret 2020.

BPD menyampaikan nama calon kades terpilih kepada Bupati melalui Camat, dengan tembusan Kepala Dinas PMD Kab. Sleman tanggal 1 s/d 3 April 2020.

Pengesahan Kepala Desa Terpilih tanggal 6 s/d 25 April 2020 dengan Keputusan Bupati.

PELANTIKAN KEPALA DESA TERPILIH tanggal 30 April 2020 di Kabupaten.

Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Desa dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan dihadapan BPD dan disaksikan Camat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here