Sleman – Petugas kepolisian dari Polsek Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta berhasil membekuk Suparlan (37) warga Dusun Watukarung RT 01 RW 01, Desa Margoagung, Seyegan lantaran menjual minuman keras alias miras.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 10 botol miras berbagai jenis. Adapun miras yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni 4 botol miras merk anggur kolesom isi 620 ml kadar alkohol 19,7%, 4 botol vodka ukuran 350 ml kadar alkohol 40%, 1 botol prost ukuran 620 ml kadar alkohol 4,8 % dan 1 botol bir bintang ukuran 620 ml dengan kadar alkohol 4,7 %.
Saat itu pelaku dicokok petugas karena hendak bertemu dengan calon pembelinya yang tak lain adalah anggota poilisi yang sedang menyamar di simpang empat Seyegan pada Kamis 20 Februari 2020 sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Seyegan AKP Samidi saat dihubungi membenarkan peristiwa tersebut.
“Saya dan Kanit Reskrim Ipda Lili Mulyadi memimpin langsung penangkapan itu,” kata Samidi Jumat 21 Februari 2020.
Ia mengatakan, pelaku tersebut menjual miras melalui media sosial atau medsos. Anggota reskrim kita melakukan pemesanan terhadap pelaku dengan cara COD di simpang empat Seyegan.
“Saat itulah pelaku kita bekuk,” jelas Kapolsek sembari menyebut pelaku diberikan blangko sidang tipiring dari fungsi Sabhara Polsek Seyegan.
(red/Tanto)