Putusan hukum Pinangki sudah inkracht diberhentikan tidak hormat

0
351

Jakarta –  Kejaksaan RI merespon soal pemberitaan media masa mantan  jaksa Pinangki masih menerima gaji dan tunjangan sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS) .

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 38 / Pid.Sus / 2020 / PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 10 / Pid.Sus / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama Terdakwa Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, SH. MH., putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Dr. Pinangki Sirna Malasari , SH. MH.,demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH melalui siaran pers, Jumat, (6/8/2021).

Dikatakannya, melalui siaran Pers, sekaligus hak jawab tersebut tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat. Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan, kini dalam tahap proses.

Lebih lanjut disampaikan dia , Terkait pemberitaan yang beredar bahwa Terdakwa Pinangki masih menerima gaji, bersama ini kami luruskan materi pemberitaan “tidak benar”.

“Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki. sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020.” ungkapnya

Dan sejak dikeluarkannya Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, SH. MH. Secara otomatis telah diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa.

Editor : Budi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here