Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi  ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua

0
946

Jakarta- batamtimes.co– Pasangan suami istri, Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J. Ferdy Sambo ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob Polri, pada 8 Agustus 2022.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa tim khusus (Timsus) telah melakukan pendalaman dan analisis di olah tempat kejadian perkara.

Penyidik kemudian menemukan fakta bahwa tidak ada tembak menembak. Ferdy Sambo diduga memerintahkan anak buahnya, Bharada E, menembak Brigadir J.

“Timsus telah mendapatkan titik terang secara scientific. Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta tembak menembak dilakukan. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, saudara RE menembak atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” kata Listyo pada 9 Agustus 2022.

Selanjutnya, pada hari ini, Jumat (19/8/2022), Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Adapun, Pasal 340 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sementara, pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Penetapan status tersangka terhadap PC setelah dilakukan gelar perkara, dan Polri menemukan temuan baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” tutur Agung di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Adapun Ferdy Sambo dan 3 tersangka lain dijerat Pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Tiga tersangka lain itu adalah anak buah Ferdy Sambo. Mereka adalah: Ricky Rizal atau Brigadir RR, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf alias KM yang merupakan sopir Putri Chandrawathi.

“Hukuman maksimal hukuman mati,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Sumber : bisnis indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here