Lurah Teluk Tering harus Legowo dan merangkul Warga Seruni Indah usai Putusan PTUN

0
3238

Batam- batamtimes.co- Akhirnya Hakim PTUN Tanjungpinang memberikan amar putusan yang menggembirakan warga seruni indah Batam center, Ketua RW 04 terpilih John Nelson dipastikan sudah bisa melaksanakan tugasnya secara sah.

Perihal tersebut terungkap saat tokoh masyarakat Seruni Susanto Siregar angkat bicara terkait pemilihan Ketua RW 04 Kelurahan Taman Seruni Indah ,Kota Batam.

Pada media www.batamtimes.co,Selasa ,(4/10/2022) di Kopi Atok Batam center, Susanto menyayangkan sikap Lurah sebagai Aparat Pemerintahan yang sudah menciderai makna Demokrasi yang sudah ada sejak dahulu

Bahkan kata Susanto, Walikota diminta tegas agar memberikan teguran pada bawahanya,yang dengan seenaknya membatalkan hasil pemilihan RW,sehingga Lurah Teluk Tering dibawa ke ranah Hukum.

“Warga mengugat Lurah Teluk Tering ke PTUN Tanjungpinang , Gugatan ini merupakan imbas dari kebijakan Lurah yang membatalkan hasil pemilihan RW di perumahan Taman Seruni Indah beberapa waktu lalu.” Katanya

Dan Jumat 30 September 2022 Hakim PTUN Tanjungpinang memutuskan masyarakat sebagai pengugat dalam hal ini Jhon Nelson memenangkan seluruhnya perkara , ini tertuang dalam salinan putusan No Perkara 7/G/2022/PTUN.TPI

” Hakim memutuskan tergugat yang dalam hal ini adalah Lurah teluk Tering agar mencabut surat Lurah Teluk Tering Nomor 32/10.03/TT/III/2022.”kata Susanto

Selain itu,kata Susanto kembali,dalam salinan putusan juga dibunyikan hakim juga meminta agar tergugat Lurah untuk menerbitkan surat pengangkatan pengugat sebagai ketua RW 04 perumahan taman seruni indah,kelurahan teluk tering ,sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hakim menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 353.000 ( Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah).

“Saat ini warga masih menunggu langkah yang akan diambil Lurah teluk Tering,” Apakah Lurah tersebut banding atau tidak ,usai hakim memutuskan,”ungkapnya

Sebelumnya, kasus ini bermula saat Lurah Teluk Tering membatalkan hasil pemilihan RW warga di Perumahan Taman Seruni Indah Batam.

Tidak terima akan pembatalan tersebut
Salah seorang warga di Perumahan Taman Seruni Indah Batam menggugat Lurah Teluk Tering ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Tanjung Pinang,Gugatan itu terdaftar dalam No perkara :7/G/2022/PTUN.TPI.

 

(Red/bud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here