Polres – Dinkes di Natuna Datangi Apotik Himbau Tidak Menjual 5 Merek Obat Sirup Yang Ditarik Peredaranya

0
4189
Foto istimewa : Satuan Reskrim, Sat Narkoba Polres Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau dan Dinas Kesehatan mendatangi sejumlah apotik di Ranai.

Natuna – Batamtimes.co – Satuan Reskrim, Sat Narkoba Polres Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau dan Dinas Kesehatan mendatangi sejumlah apotik menghimbau untuk tidak menjual 5 merek obat Sirup yang ditarik peredarannya.

Kelimanya ditarik karena dinilai memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K,. MH, memimpin kegiatan razia menghimbau terhadap toko obat maupun apotek untuk tdak menjual 5 merek obat Sirup yang ditarik peredaranya.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

Yang ditandatangani Plt, Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022 lalu.

Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K,. MH, memimpin kegiatan razia beserta jajaran untuk memberi himbauan terhadap toko obat maupun apotek.

Untuk tidak menjual obat sirup yang ditarik peredaranya hingga ada keputusan atau edaran dari kemenkes tentang keamanan penggunaan obat tersebut.

Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah secara dini agar tidak menimbulkan korban lain terhadap anak khususnya di wilayah perbatasan NKRI Kabupaten Natuna.

Kapolres Natuna, menghimbau kepada para  orang tua untuk menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG).

Di duga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat fatal, sebut Iwan dalam keteranganya, Jumat (21-10-2022).

Diketahui data pertanggal 18 Oktober 2022, Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 Provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia.

Dugaan Kemenkes, anak-anak tersebut mengalami gagal ginjal karena menggunakan obat sirup.

Adapun kelima merek sirup yang telah di tarik peredarannya oleh BPOM yaitu.

1. Termorex Sirup*(obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

(Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here