Batam – batamtimes.co – Pihak Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau kembali melakukan penahanan terhadap nahkoda kapal Tanker MT Zakira usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karimun. Penahanan nahkoda kapal itu dilakukan Bea Cukai Batam dengan beralasan pelaku berinisial MI diduga melakukan tindak pidana impor, Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 19.40 WIB.
“Alasan penahanannya kurang jelas, mereka cuman perlihatkan surat sprint saja, ini saya di BC Batam minta surat penahanan pun belum ada juga,” ucap kuasa hukum nahkoda kapal MT Zakira Sudirman Situmeang, Rabu (7/12/2022).
Sudirman menjelaskan dari putusan yang dibacakan majelis hakim PN Karimun yaitu untuk membebaskan kliennya dari tahanan dan mengembalikan barang bukti berupa kapal tanker serta barang-barang yang disita Bea Cukai.
“Lagipun kita masih minta orangnya dulu dibebaskan, kapalnya belum. Ini mereka langsung rusuh,” ungkapnya.
Ia menduga upaya penahanan kembali kliennya tersebut sebagai langkah hukum balas dendam setelah kalah dalam gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Karimun.
“Penahanan klien saya ini tadi malam, sempat tegang-tegangan juga. Diduga penahanan ini bentuk balas dendam mereka (Bea Cukai-red) atas kekalahan praperadilan kemarin,” sebutnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun telah memutuskan perkara dugaan penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang dibawa Kapal Tanker MT Zakira di perairan Karimun, Jumat (2/12/2022).