Hasan ditetapkan pejabat Wali Kota Tanjungpinang Kamis Dilantik

0
2091

Tanjungpinang – batamtimes.co – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Hasan ditetapkan sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang.

Penetapan itu berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kemendagri RI tertanggal 7 September 2023.

“Benar, sudah keluar surat keputusannya dari pemerintah pusat, Kamis(7/9/2023) kemarin,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Kepri, Zulhendri, Selasa (19/9/2023).

Penetapan kadiskominfo Kepri Hasan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 1002. 1.3.3-3732 Tahun 2023 tertanggal 7 September 2023. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.

SK sudah kami terima. Hasan ditunjuk dari sejumlah nama yang diajukan ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Zulhendri menyebutkan rencananya Pj Wali Kota Tanjungpinang yang telah ditetapkan itu akan dilantik pada Kamis (21/9) nanti. Pelantikan akan dilakukan di Gedung Daerah Tanjungpinang oleh Gubernur Ansar Ahmad.

“Dijadwalkan Pelantikan Pj Wali Kota Tanjungpinang akan dilakukan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Gedung Daerah, Tanjungpinang Kamis (21/9),” ujarnya.

Diketahui, masa jabatan Wali Kota Tanjungpinang Rahma dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah berakhir pada 21 September 2023. Pemprov Kepri, DPRD Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu telah mengirim nama yang direkomendasikan sebagai calon Pj Wali Kota Tanjungpinang.

Pemprov Kepri mengirimkan tiga nama yakni Hasan, Kadis Kominfo Kepri, Muhammad Ikhsan Kadispora Kepri dan Azwandi, Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Kepri. Untuk DPRD kota Tanjungpinang juga mengirimkan tiga yakni Hendri, Kepala Dinas lingkungan Hidup, Martin Luther Maromon Sekwan DPRD Kepri dan Hasan, Kadis Kominfo Kepri.

 

 

 

Sumber : detik.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here