Hadiri Wawancara Nominasi Paritrana Award 2024, Pj Gubernur Sumut Komitmen Beri Perlindungan Ketenagakerjaan

0
458

Medan- batamtimes.co – Dalam sebuah kegiatan yang digelar secara daring oleh Panitia Pusat Sekretariat Kementerian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menghadiri wawancara nominasi Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) 2024. Acara ini berlangsung dari Ruang Sumut Smart Province, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro 30, Medan, pada Jumat (26/4).

Dalam kesempatan tersebut, Hassanudin memaparkan berbagai data terkait jumlah penduduk usia kerja di Sumut serta kebijakan-kebijakan yang telah dilakukan untuk perlindungan pekerja di sektor formal dan non formal.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, Agustus 2023, dari total 11,29 juta penduduk usia kerja di Sumut, sebanyak 8,02 juta berstatus sebagai angkatan kerja. Dari angka tersebut, 7,55 juta orang bekerja di sektor formal dan informal.

“Harapan kita melalui Gerakan Gotong Royong Sumut Hebat di Bidang Ketenagakerjaan dengan Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan), struktur ini akan semakin baik di tahun 2024, dengan meningkatnya partisipasi angkatan kerja dan tingkat pengangguran terbuka terus mengalami penurunan,” jelas Pj Gubernur.

Selain itu, cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi pekerja formal dan informal.

Dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja rentan, Provinsi Sumut telah memberikan perlindungan bagi ribuan tenaga kerja dengan alokasi anggaran yang signifikan. Tahun 2024, Provinsi Sumut berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan ini dengan menganggarkan dana yang cukup besar.

“Kita perkuat Regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

 

(Red/Dedi )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here