Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah Pimpin langsung Pengrebekan markas Judol di Apartemen Aston

0
612
Keterangan foto : Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah, Jumat (15/11/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam – batamtimes.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau(Kepri) menggerebek dua unit kamar di Apartemen Aston Batam, yang diduga dijadikan markas pengoperasian judi online, pada Jumat (22/11/2024) sore.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah, didampingi Direktur Krimimal Umum Polda Kepri Kombes Dony Alexander ini, polisi menangkap 11 orang, termasuk dua pemilik judi online berinisial CW (24) dan DN (23).

“Jadi ada dua kamar di dua lantai yang berbeda ditemukan aktivitas perjudian yang sudah berjalan selama tujuh bulan,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah di apartemen Aston, Kota Batam, Jumat.

Jenderal bintang dua itu mengatakan ada 11 orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut, satu orang berstatus owner atau pemilik dari tiga situ judi daring tersebut, dan sembilan orang lainnya merupakan pekerja yang digaji Rp5 juta per bulan.

Dalam praktik judi daring ini, kata dia, para pekerja yang berasal dari luar Kepri ini dipekerjakan di kamar apartemen tanpa diizinkan keluar kamar.

“Semua makan dan minuman hingga keperluannya disuplai oleh tersangka berinisial CW,” katanya.

Tersangka CW ini, kata dia, ada hubungan kerabat dengan tersangka judi daring yang ditangkap Polresta Barelang pada Selasa (13/11) berinisial AL.

Menurut Yan, biasanya perjudian dioperasikan di perumahan-perumahan, sekarang telah bergeser di apartemen yang lebih privasi.

 

(Red/Adi )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here