Tanjung pinang – batamtimes.co – Kejaksaan Negeri Bintan telah melakukan penetapan tersangka terhadap Ex Direktur perusahaan milik daerah Pemerintah Kabupaten Bintan PT Bintan Inti Sukses (PT BIS) tahun 2020 – 2022 inisial S (Susilowati)Kamis, (19/12/2024) .
Perihal penetapan Tersangka itu sudah sesuai berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. PRINT-1263/L.10.15/Fd.2/12/2024 Tanggal 19 Desember 2024 dengan tersangka inisial S.
Kajari Bintan Andy Sasongko menyampaikan saat menjabat sebagai direktur di perusahaaan tersebut, tersangka telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai aturan hingga merugikan negara sebesar Rp526.386.939,00. Hal ini juga diketahui dari hasil penyidikan dan juga audit dari BPK.
Adapun kegiatan yang tidak sesuai aturan, di antaranya 1.Kegiatan penyewaan Komplek Dendang Ria periode 2022
2. Pendapatan atas penyewaan ruko dan lahan yang tidak diterima oleh PT Bintan Inti Sukses dalam periode Januari sampai dengan Oktober 2023;
Kejari Bintan telah memeriksa 29 saksi dan 2 orang tenaga ahli hingga akhirnya ditemukan dua alat bukti yang mengarahkan mantan Direktur PT BIS itu menjadi tersangka.
“Untuk kronologisnya, akan di paparkan nanti saat persidangan,” timpal Andy.
Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
“Bahwa selanjutnya, terhadap Tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan”ujarnya
(Red/wae)