BPOM menemukan 69 merk kosmetik ilegal

0
421
Keterangan Foto : Hasil temuan BPOM Kosmetik berbahaya (ist)

Jakarta – batamtimes.co – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)mendapati  daftar 69 merk kosmetik ilegal dan produk kecantikan berbahaya jelang tahun baru.

Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar saat menyampaikan penjelasan pers di Kantor BPOM pada Senin (30/12/2024),temuan ini didapat dari intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang dilakukan selama periode Oktober hingga November 2024.

Berikut 69 kosmetik ilegal atau berbahaya yang berhasil diamankan:

1.2099

2.JIOPOIAN

3.PURE MILK

4.4K

5.JOEEYLOVES

6.PURE SOAP

7.88

8.JOMEEL

9.QIC

10.ADMD

11.JUNGLE

12.Q-NIC

13.AICHUN BEAUTY

14.K PLUS

15.RDL HYDROQUINONE TRETINOIN

16.ANNIES

17.KOJIC ACID

18.RDL WHITENING TREATMENT

19.ANYLADY

20.LAMEILA

21.SAKURA GIRL

22.AQUA BEAUTY

23.LANHERLA

24.SHILIYA

25.AR

26.LEIXINA

27.SKINDOSE

28.ARABELA

29.LING ZHI

30.SNOWQUEEN

31.BIONIC

32.LYBELL

33.SVMY

34.BP

35.MAX MAN

36.TANAKO

37.CROENT

38.MEIBAOGE

39.TASTE OF LOVE

40.CSRO

41.MEIDIAN

42.THE ELF

43.DAVIS

44.MILA COLOR

45.TIPSY

46.DNM

47.MY CHOICE

48.TOOFME

49.FLOWLY

50.NAO

51.V.LAB

52.FROZEN

53.NARIS

54.WER

55.FRS

56.NEUTRO

57.WIDYA WHITENING

58.FUYAN

59.ODINA

60.WIS

61.GINSENG SEAWEED

62.ORANOT

63.WNP’L

64.GUANJING

65.PEI MEI

66.XIXI

67.HOYON

68.PONY BEAUTY

69.ZF.

Intensifikasi ini dilakukan melalui unit pelaksana teknis (UPT). Hasilnya, BPOM menemukan pelanggaran serta dugaan kejahatan produksi dan peredaran kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dengan nilai temuan lebih dari Rp8,91 miliar.

“Temuan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dari intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan ini berjumlah 235 item (205.400 pieces),” pungkasnya

Hukuman bagi Pelaku

Terhadap temuan intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan ini, Kepala BPOM menegaskan bahwa BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap 2 kasus yang terjadi di Banten dan Jawa Timur. Yaitu berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk.

Sementara untuk 2 temuan lainnya di wilayah provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah ditindaklanjuti secara pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.

Sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Dari hasil pengawasan BPOM hingga saat ini, 40 persen daerah rawan kejahatan obat dan makanan berkaitan dengan kosmetik. Tidak hanya itu, hampir 43 persen pengaduan produk ilegal dari masyarakat yang diterima BPOM pada tahun 2024 juga berkaitan dengan produk kosmetik.

Selain pengawasan rutin, intensifikasi pengawasan dan penindakan ini dilakukan BPOM karena masih maraknya peredaran kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya di masyarakat. BPOM melakukan pengawasan berdasarkan analisis risiko dengan mempertimbangkan tren peredaran kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya yang saat ini didominasi kosmetik impor dan didistribusikan/dipromosikan di media online.

 

(Red/Paul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here