PT Synergy Tharada Menang Gugatan, BP Batam Dinyatakan Wanprestasi

0
346

Batam – batamtimes.co – PT Synergy Tharada memenangkan gugatan terhadap Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait pemutusan sepihak kontrak pengelolaan Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (8/1/2025), majelis hakim menyatakan BP Batam melakukan wanprestasi dan memerintahkan perpanjangan kontrak kerja sama selama tiga tahun.

Sidang dengan nomor perkara 287/Pdt.G/2024/PN.Btm ini mengabulkan seluruh gugatan PT Synergy Tharada. Putusan tersebut bersifat final dan berlaku meskipun BP Batam mengajukan banding atau kasasi.

Kasus ini bermula dari pemutusan kontrak konsesi pengelolaan Pelabuhan Batam Center oleh BP Batam. Kontrak yang seharusnya berlangsung selama 22 tahun dipangkas menjadi hanya 19 tahun. BP Batam kemudian menunjuk operator baru, PT Metro Nusantara Bahari (MNB), dengan kontrak baru selama 25 tahun.

Keputusan pemutusan kontrak ini memicu protes dari PT Synergy Tharada. Pada Agustus 2024, perusahaan tersebut dipaksa keluar dari pengelolaan pelabuhan meskipun telah ada surat penundaan dari Kemenko Polhukam. Saat itu, Direktur Eksekutif PT Synergy Tharada, Suryo Prabowo, menyatakan pihaknya memilih mengalah demi menjaga situasi tetap kondusif.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar, saat dimintai tanggapan enggan memberikan komentar langsung. “Saya tidak berwenang untuk komentar. Untuk konfirmasi, silakan ke Kepala Biro Humas BP Batam,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).

Putusan pengadilan ini memunculkan pertanyaan terkait status PT Metro Nusantara Bahari (MNB) yang sudah ditunjuk sebagai operator baru. Hingga berita ini diturunkan, pihak MNB belum memberikan tanggapan resmi.

Dengan putusan ini, PT Synergy Tharada berpeluang besar untuk kembali mengelola Pelabuhan Batam Center. Keputusan pengadilan sekaligus menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan aset negara.

Putusan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut stabilitas operasional salah satu pelabuhan utama di Batam. Publik menantikan langkah BP Batam dan PT MNB terkait putusan pengadilan ini.

 

Penulis : Adi

Editor : Pohan

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here