KAI Perketat Keselamatan, Tutup 8 Perlintasan Sebidang di Januari 2025

0
411

Jakarta – batamtimes.co –  PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup sejumlah perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Sepanjang Januari 2025, KAI telah menutup delapan perlintasan sebidang yang tersebar di Daop 2 Bandung, Daop 6 Yogyakarta, Daop 8 Surabaya, Daop 9 Jember, serta Divre I Medan.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program keselamatan yang telah berjalan sejak 2024.

“Sepanjang Januari hingga Desember 2024, KAI telah berhasil menutup 309 perlintasan sebidang. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang menyatakan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpalang pintu dengan lebar kurang dari 2 meter harus ditutup atau dinormalisasi,” jelas Anne, Senin (3/2/2025).

KAI mencatat sepanjang Januari 2025 terjadi 26 kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan 16 di antaranya terjadi di perlintasan yang tidak dijaga. Divre IV Tanjungkarang menjadi wilayah dengan jumlah kecelakaan tertinggi, yakni lima kejadian.

“Perlintasan sebidang merupakan titik rawan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, KAI terus berupaya menutup perlintasan yang tidak memenuhi regulasi guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan,” kata Anne.

Anne juga menyoroti adanya oknum yang berusaha membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup.

“KAI sangat menyayangkan adanya pihak yang mencoba membuka kembali perlintasan liar. Ini tidak hanya membahayakan keselamatan perjalanan kereta api yang membawa ratusan hingga ribuan pelanggan, tetapi juga mengancam nyawa pengguna jalan itu sendiri,” tegasnya.

Penutupan perlintasan sebidang liar merupakan langkah konkret KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, sesuai amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Selain menutup perlintasan liar, KAI juga melakukan berbagai upaya lain sejak 2020, seperti:

  • Sosialisasi keselamatan bersama Dinas Perhubungan, kepolisian, railfans, dan masyarakat.
  • Pemasangan spanduk peringatan di lokasi rawan kecelakaan.
  • Penertiban bangunan liar di sekitar jalur kereta api.
  • Pengusulan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover dan underpass kepada pemerintah.
  • Perawatan dan peningkatan fasilitas di perlintasan sebidang untuk meminimalisir risiko kecelakaan.

Anne menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang juga bergantung pada kepatuhan masyarakat terhadap rambu-rambu lalu lintas.

“Palang pintu dan petugas penjaga hanya merupakan alat bantu, sementara keselamatan utama berada pada disiplin pengguna jalan dalam menaati aturan saat melintasi perlintasan sebidang,” pungkasnya.

 

Penulis : Paul

Editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here