Batam– batamtimes.co – Polda Kepulauan Riau (Kepri) resmi membuka pendaftaran bagi pemuda dan pemudi yang ingin bergabung dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pendaftaran mencakup tiga jalur, yaitu Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara Polri, dan Tamtama Polri. Proses pendaftaran online dan verifikasi berlangsung mulai 5 Februari hingga 6 Maret 2025.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan bahwa penerimaan anggota Polri dilakukan secara bersih, transparan, akuntabel, humanis (BETAH), serta tanpa pungutan biaya.
“Seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama tanpa membedakan golongan. Kami memastikan proses seleksi berjalan bersih dan bebas dari praktik KKN. Jika ditemukan kecurangan, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Zahwani.
Berikut tiga jalur penerimaan Polri yang bisa diikuti:
1. Penerimaan Taruna/Taruni Akpol 2025
- Lulusan Akpol akan menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).
- Pendidikan berlangsung selama 4 tahun di Lemdiklat Polri, Semarang, Jawa Tengah.
- Lulusan Akpol memperoleh gelar Sarjana Terapan Kepolisian (S.Tr.K).
2. Penerimaan Bintara Polri 2025
- Bisa diikuti oleh lulusan SMA/sederajat hingga perguruan tinggi (D1-S1).
- Pendidikan berlangsung 7 bulan, mulai 30 Juli 2025 – 24 Februari 2026.
- Lulusan mendapatkan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda).
- Pendidikan digelar di SPN Polda dan Sepolwan, tergantung jalur yang diambil.
Jenis Bintara Polri:
- Bintara Polisi Tugas Umum (PTU)
- Bintara Brimob (Brigade Mobil)
- Bintara Polair (Polisi Perairan)
- Bakomsus Tenaga Kesehatan
- Bakomsus Hukum
- Bakomsus Tenaga Pendidik
- Bakomsus Tata Boga
- Bakomsus Siber
- Bakomsus Gizi
- Bakomsus Akuntansi
3. Penerimaan Tamtama Polri 2025
- Terdiri dari Tamtama Brimob dan Tamtama Polair.
- Pendidikan berlangsung 5 bulan, mulai 7 Juli – 3 Desember 2025 di SPN Polda Metro Jaya atau SPN Polda Jatim.
- Lulusan mendapatkan pangkat Bhayangkara Dua (Bharada).
Syarat Umum Pendaftaran
Berdasarkan Pasal 21 (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, syarat umum penerimaan anggota Polri adalah:
1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3.Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
4.Minimal lulusan SMA/sederajat
5.Usia minimal 18 tahun saat dilantik
6.Sehat jasmani dan rohani
7.Tidak pernah dipidana, dibuktikan dengan SKCK
8.Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik
Imbauan untuk Menghindari Calo
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengingatkan agar masyarakat tidak percaya pada calo atau oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
“Seleksi penerimaan Polri dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan biaya. Jika menemukan praktik kecurangan, segera laporkan,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, informasi lengkap dapat diakses di https://penerimaan.polri.go.id atau menghubungi Call Center 110 serta Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store.
Penulis : Adi
Editor : Pohan