Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Sita 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi

0
430
Keterangan Foto : Menunjukan Barang bukti Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 10 bungkus besar sabu seberat 9.876,6 gram dan 30 ribu butir pil ekstasi.

Riau – batamtimes.co –  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 10 bungkus besar sabu seberat 9.876,6 gram dan 30 ribu butir pil ekstasi. Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba pada Senin (10/2) dini hari. Selain barang bukti, empat orang kurir berhasil diamankan dalam operasi ini.

Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pelalawan. “Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pelalawan,” ujar Kombes Putu pada Kamis (20/2).

Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Timur Km 34, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Di lokasi ini, polisi menangkap tiga orang, yaitu ZM (30), AF (23), dan SA (28). Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkoba di tempat tersebut, dari hasil pemeriksaan telepon genggam milik ZM diketahui bahwa ketiganya bertugas memantau jalur untuk memastikan pengiriman narkoba aman dari pantauan petugas.

“Ketiganya berperan sebagai pemantau jalur guna memastikan perjalanan pengiriman narkotika aman atau tidak dari pantauan petugas,” jelas Kombes Putu.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal kemudian bergerak ke lokasi kedua di parkiran sebuah masjid di Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Di sana, polisi menangkap dua orang lainnya, DS (37) dan MH (34), yang diduga terlibat langsung dalam pengiriman narkotika.

“Dari kendaraan mereka, ditemukan satu tas besar berisi 10 bungkus sabu bermerek Guang Ying Wang dan enam bungkus besar pil ekstasi dengan total sekitar 30 ribu butir,” jelas Kombes Putu.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ZM, AF, SA, dan DS. Polisi juga menyita dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam operasi ini serta beberapa telepon genggam yang akan diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Para tersangka kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tutup Kombes Putu.

 

Penulis : Hendra

Editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here