
Tanjungpinang – batamtimes.co – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menggelar rapat pembahasan terkait penataan pegawai non-ASN yang dialihdayakan (outsourcing) di lingkungan Pemprov Kepri pada Senin (10/3).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Lt. 4 Dompak ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara. Hadir pula Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yenny Trisia Isabela, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam laporannya, Kepala BKD Yenny Trisia Isabela menegaskan bahwa kebijakan pengalihan status tenaga non-ASN harus mendapat persetujuan dari Gubernur sebelum diproses lebih lanjut oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). “Konsep penataan tenaga non-ASN di Kepri harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku saat ini,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Gubernur Nomor: 8/800/64/BKDKORPRI-SET/2025 tentang Penataan Pegawai Non-ASN di Lingkungan Pemprov Kepri, disebutkan bahwa pegawai non-ASN yang tidak dapat diperpanjang masa kerjanya adalah tenaga teknis administrasi dengan kriteria:
- Memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun.
- Memiliki masa kerja lebih dari 2 tahun tetapi tidak terdata dalam pangkalan data BKN serta telah mengikuti seleksi CPNS.
Untuk kebutuhan tenaga pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan di OPD, akan diberlakukan sistem outsourcing melalui pihak ketiga. Status mereka bukan lagi sebagai tenaga honorer di perangkat daerah dan harus mendapat persetujuan gubernur sebelum pengangkatan.
Skema Outsourcing sebagai Solusi
Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara, menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penataan tenaga non-ASN di setiap OPD. “Bapak Gubernur telah menerima laporan bahwa beberapa OPD masih membutuhkan tenaga kerja, tetapi di sisi lain, aturan yang berlaku tidak lagi memungkinkan pengangkatan tenaga honorer baru. Oleh karena itu, kita harus mencari solusi yang sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Menurutnya, skema outsourcing ini diterapkan untuk mengurangi pemberhentian tenaga harian lepas (THL). OPD diminta untuk mengecek kembali data pegawai non-ASN agar kebijakan ini bisa diterapkan secara merata dan tepat sasaran.
Selain itu, tenaga outsourcing nantinya tidak akan menggunakan sistem absensi SIAP, melainkan mengikuti aturan absensi di masing-masing OPD. Gaji mereka juga tidak akan masuk dalam belanja pegawai, melainkan dalam kategori kegiatan yang telah disesuaikan dengan aturan anggaran.
“Kami harap seluruh OPD memiliki persepsi yang sama dalam penataan ini agar prosesnya berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” pungkas Adi Prihantara.
Penulis : Sam
Editor:Pohan