
Pekanbaru – batamtimes.co – Petugas kepolisian dari Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, berhasil mengamankan 37 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk ke Indonesia secara ilegal pada Sabtu (15/3/2025). Dari jumlah tersebut, terdapat empat orang anak-anak. Selain itu, petugas juga mengamankan satu warga negara Bangladesh yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengonfirmasi pengungkapan kasus ini kepada media pada Minggu (16/3/2025).
Fanny menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan dua unit mobil yang membawa PMI dan imigran ilegal di kawasan perkebunan kelapa sawit, Jalan Pantang Mundur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, segera memerintahkan tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda A.H. Tambak, untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil menghentikan dua mobil yang membawa total 38 orang, terdiri dari 33 PMI dewasa, 4 anak-anak, dan 1 imigran asal Bangladesh. Mereka diamankan di Jalan Raya Nerbit Kecil, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Setelah diamankan, para PMI beserta warga Bangladesh tersebut diserahkan kepada BP3MI Riau untuk mendapatkan perlindungan serta pendampingan lebih lanjut.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya melindungi PMI, termasuk mereka yang pulang secara ilegal. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi.
“Kami telah memberikan pengarahan kepada 37 PMI ini tentang bahaya berangkat dan pulang secara ilegal. Negara hadir untuk melindungi mereka, tetapi kami juga mengimbau agar masyarakat bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi agar mendapatkan hak dan perlindungan yang layak,” ujar Fanny.
BP3MI Riau juga akan bekerja sama dengan Polres Dumai untuk mengusut jaringan yang memfasilitasi pemulangan ilegal ini, termasuk para calo atau tekong yang sering memanfaatkan jalur-jalur tikus.
Setelah proses serah terima dari Polsek Sungai Sembilan kepada BP3MI Riau, para PMI kini telah difasilitasi di Rumah Ramah PMI di P4MI Kota Dumai. Di sana, mereka mendapatkan pelayanan serta informasi mengenai prosedur kerja yang aman dan legal di luar negeri.
“Kami terus mengawal proses ini agar para PMI mendapatkan haknya dan tidak kembali terjerumus ke jalur ilegal,” tegas Fanny.
Berdasarkan data BP3MI Riau, para PMI yang diamankan berasal dari berbagai provinsi, di antaranya:
- Aceh: 16 orang
- Sumatera Utara: 8 orang
- Jawa Timur: 3 orang
- Jambi: 2 orang
- Sumatera Barat: 3 orang
- Lampung: 1 orang
- NTT: 1 orang
- Riau: 1 orang
- Jawa Barat: 2 orang
Dengan pengamanan ini, diharapkan para PMI dapat memperoleh pendampingan dan tidak lagi menggunakan jalur ilegal yang berisiko tinggi. Pemerintah terus mengingatkan agar calon pekerja migran menggunakan jalur resmi demi keselamatan dan perlindungan hak-hak mereka.
Penulis : Tim
Editor : Pohan