Satgas Pangan Polda DIY Lakukan Inspeksi Minyak Goreng “Minyakita” di Sleman

0
333
Keterangan Foto : Satgas Pangan Polda DIY dipimpin Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono menggelar inspeksi "Minyakita" di sejumlah retail besar di Sleman.

Yogyakarta – batamtimes.co –  Satgas Pangan Polda DIY kembali menggelar inspeksi terhadap minyak goreng “Minyakita” di sejumlah retail besar di Sleman. Kegiatan ini dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono, bersama Kabid Dagri Disperindag DIY, Ir. Intan Maestikaningrum, serta Kadisperindag Sleman, RR. Mae Rusmi Suryaningsih.

Inspeksi dilakukan untuk memastikan kualitas dan kuantitas minyak goreng sesuai dengan ketentuan sebelum didistribusikan ke toko pengecer dan pasar. Petugas UPT Metrologi Legal Sleman menggunakan tabung kaca sebagai alat ukur untuk memastikan volume minyak sesuai standar. Dalam pemeriksaan, diambil sampel dari tiga kemasan pouch dan tiga kemasan botol. Selain itu, pengecekan juga mencakup kualitas minyak serta kepatuhan terhadap harga jual yang telah ditetapkan pemerintah.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polda DIY dalam menjaga keamanan dan keadilan bagi konsumen di Yogyakarta.

“Kami berupaya memastikan tidak ada praktik kecurangan dalam perdagangan, terutama untuk minyak goreng yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Pengawasan ini akan terus dilakukan guna melindungi hak konsumen,” ujar Kombes Pol Ihsan.

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah melakukan pengecekan di 20 pasar di DIY. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya ketidaksesuaian takaran pada kemasan minyak goreng “Minyakita”.

“Sampai saat ini belum ditemukan adanya kecurangan, dan dari sampel yang kami ambil, takaran masih dalam batas toleransi baik dalam kemasan pouch maupun botol,” jelasnya.

Dengan pengawasan ini, diharapkan distribusi minyak goreng di Yogyakarta tetap berjalan lancar dan bebas dari praktik curang.

“Karena masih dalam batas toleransi, produk bisa didistribusikan ke masyarakat, sehingga rantai pasokan tetap berjalan dan tidak menimbulkan kelangkaan,” tambahnya.

Dirreskrimsus Polda DIY juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ke seluruh toko yang menjual produk “Minyakita” di DIY.

“Kami mengimbau kepada pengedar dan pengecer agar tidak mendistribusikan produk jika ditemukan ketidaksesuaian takaran, demi melindungi konsumen dan mencegah kerugian di masyarakat,” tutupnya.

Editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here