Polisi Bantul Awasi Distribusi Minyakita, Pastikan Harga dan Volume Sesuai Standar

0
283

Yogyakarta – batamtimes.co-  Kepolisian di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terus melakukan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita. Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Bantul melakukan pengecekan di sejumlah kios di Pasar Niten, Kasihan, Bantul, guna memastikan ketersediaan, harga, dan volume minyak sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan bahwa pengecekan ini bertujuan memastikan kuantitas minyak dalam kemasan sesuai dengan standar.

“Hasil pengecekan dengan menggunakan alat ukur hydrometer menunjukkan bahwa setiap kemasan benar-benar berisi 1000 ml atau 1 liter minyak, sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujar Jeffry, Minggu (16/3/2025).

Pengecekan dilakukan pada produk Minyakita dalam kemasan botol dan pouch berukuran 1 liter. Hasilnya menunjukkan tidak ada pelanggaran dalam distribusi maupun volume kemasan. Selain itu, ketersediaan stok minyak goreng di Pasar Niten terpantau aman, dengan harga yang stabil sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Pengecekan ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran Minyakita, demi melindungi hak konsumen dan mencegah potensi kecurangan,” kata Jeffry.

Ia menambahkan bahwa pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolri serta instruksi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus terkait pemantauan distribusi minyak goreng bersubsidi. Sejak 11 Maret lalu, pengecekan telah dilakukan di beberapa pasar lain di Bantul, seperti Pasar Bantul dan Jodog, dengan hasil yang sama, yakni tidak ditemukan pelanggaran.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi kecurangan dalam distribusi atau penjualan Minyakita.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi distribusi Minyakita. Jika ada dugaan kecurangan, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.

Dengan adanya pengawasan rutin ini, diharapkan distribusi Minyakita tetap berjalan sesuai ketentuan sehingga masyarakat dapat memperoleh minyak goreng bersubsidi dengan harga yang wajar dan kualitas yang terjamin.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga stabilitas distribusi kebutuhan pokok dan melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan,” pungkas Jeffry.

Editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here