
Tanjungpinang – batamtimes.co – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) tengah mempertimbangkan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ribuan tenaga honorer yang saat ini berstatus peralihan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Skema yang diusulkan mengusung konsep “berbagi THR,” di mana sebagian dari THR yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dialokasikan untuk honorer.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara, menyebutkan bahwa dalam skema ini, sekitar 25% dari hak THR ASN akan diberikan kepada tenaga honorer.
“Konsepnya berbagi. Kemungkinan ASN akan menerima sekitar 75 persen dari hak mereka, sisanya dibagikan,” kata Adi Prihantara, Senin (17/3/2025).
Saat ini, Pemprov Kepri masih membahas regulasi terkait THR ini melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Menurut Adi, regulasi ini penting untuk memastikan mekanisme pencairan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita masih membahas regulasi terkait THR ini melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” ujarnya.
Adi menambahkan, jika pembahasan Perkada rampung sesuai jadwal, pencairan THR diharapkan dapat dilakukan sebelum Lebaran. Perkada ini juga berkaitan dengan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sedang dikaji ulang.
“Insya Allah selesai Kamis ini, dan akan dicairkan sebelum Lebaran,” tambahnya.
Kondisi Keuangan dan Kebijakan Pusat Jadi Tantangan
Sebelumnya, ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kepri sempat kecewa karena tidak masuk dalam daftar penerima THR tahun ini. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati, menegaskan bahwa berdasarkan regulasi pemerintah pusat, THR hanya diperuntukkan bagi ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.
“Instruksi presiden juga jelas, THR untuk ASN yaitu, PNS dan PPPK,” ujar Venni di Tanjungpinang, Kamis (13/3/2025).
Sementara itu, tenaga honorer yang saat ini bekerja masih dalam masa peralihan, menunggu SK PPPK yang baru akan terbit pada tahun 2026 sesuai jadwal pengangkatan ASN oleh pemerintah pusat. Selain itu, kondisi keuangan daerah yang belum optimal menjadi alasan lain bagi Pemprov Kepri untuk melakukan efisiensi anggaran.
Dengan skema “berbagi THR” ini, pemerintah daerah berupaya memberikan apresiasi kepada tenaga honorer, meski masih menghadapi keterbatasan regulasi dan anggaran. Keputusan akhir terkait skema ini akan bergantung pada hasil pembahasan Perkada yang sedang berlangsung.
Penulis : Sam
Editor : Pohan