Polda Kepri Periksa Muhammad Rudi Terkait Dugaan Korupsi Revitalisasi Dermaga Batuampar

0
200
Keterangan Foto : Ditreskrimsus Polda Kepri terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batuampar.

Batam – batamtimes.co – Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batuampar. Kali ini, penyidik memanggil mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, untuk dimintai keterangan.

Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Muhammad Rudi masih dalam kapasitas sebagai saksi. Penyidik ingin mengetahui sejauh mana pengetahuan Rudi terkait proyek tersebut.

“Pak Rudi tupoksinya hanya sejauh apa dia tahu informasi mengenai proyek itu,” ujar Silvester saat ditemui di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (10/4/2025).

Meski belum merinci lebih lanjut materi pemeriksaan maupun potensi kerugian negara, Silvester menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari penyelidikan awal yang sedang berlangsung.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi sejak penyelidikan dimulai berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Ditreskrimsus Polda Kepri. Kasus ini kini telah memasuki tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

“Masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Untuk mengarah ke eks pejabat BP Batam, kami harus menyelesaikan tahapan ini terlebih dahulu,” ujar Silvester.

Dalam laporan yang diterima, proyek revitalisasi dermaga Batuampar, khususnya pada pengerjaan pengerukan, diduga tidak sesuai dengan perencanaan bahkan tidak dikerjakan sama sekali. Untuk memperkuat penyidikan, pihak kepolisian telah menunjuk ahli yang akan melakukan audit teknis usai Hari Raya Idul Fitri.

“Kami menemukan indikasi bahwa pengerukan dalam proyek ini tidak sesuai dengan rencana awal. Oleh karena itu, kami sudah menunjuk ahli untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam,” jelasnya.

Hingga kini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai terlapor dalam SPDP yang diterima Kejati Kepri. Mereka adalah AM (ASN di BP Batam), IAM, IMS, ASA, dan NVU (wiraswasta), AH (pengusaha), dan IS (karyawan BUMN).

Sebagai bagian dari penyelidikan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Pusat Perencanaan Strategis BP Batam pada Rabu (19/3/2025), dan mengamankan sejumlah dokumen penting terkait proyek tersebut.

Penulis : Adi

Editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here