Pemprov Sumut Bentuk Gugus Tugas TPPO, Fokus Tangani Masalah dari Hulu hingga Hilir

0
210
Keterangan foto : Pemprov Sumut resmi membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.

Medan – batamtimes.co –  Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagai bentuk komitmen menyelesaikan persoalan perdagangan orang yang marak terjadi di wilayah ini.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Perdana Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Effendy Pohan, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (10/4).

Effendy menyebut, pembentukan gugus tugas ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Sumut Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 54 Tahun 2010. Gugus tugas ini terdiri dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga lembaga masyarakat.

“Gugus tugas ini bukan hanya bertindak sebagai pemadam kebakaran, tapi mampu menyelesaikan akar masalah TPPO di Sumut, dari hulu ke hilir,” ujar Effendy dalam rapat tersebut.

Gubernur Sumut ditunjuk sebagai Ketua I Gugus Tugas, dengan Wakil Gubernur sebagai Wakil Ketua I, Ketua DPRD Sumut sebagai Ketua II, serta Polda Sumut sebagai Ketua Harian. Sementara itu, Sekdaprov Sumut bertindak sebagai Wakil Ketua Harian.

Effendy menambahkan, letak geografis Sumut yang memiliki banyak jalur tikus, terutama di wilayah pesisir, menjadi celah bagi para pelaku untuk menyelundupkan pekerja migran secara ilegal melalui jalur laut.

“Menjelang Lebaran kemarin saja, kita berhasil memulangkan 186 korban TPPO. Kini kita harus fokus pada penanganan lanjutan: siapa pelakunya, bagaimana korban bisa diberangkatkan, dan apa yang harus kita lakukan ke depan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas yang diwakili AKBP P. Samosir dari Dit Reskrimum Polda Sumut mengungkapkan bahwa Polda Sumut telah melakukan sejumlah penegakan hukum dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menangani masalah ini.

“Permasalahan utamanya adalah sulitnya lapangan pekerjaan di daerah dan iming-iming gaji besar di luar negeri, yang kerap dimanfaatkan oleh agen ilegal,” jelasnya.

Polda Sumut berharap pemerintah segera mengambil langkah strategis untuk mempermudah prosedur legal pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri, guna melindungi masyarakat dari potensi perdagangan orang dan memastikan mereka bekerja secara aman dan legal.

Penulis : Tim

Editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here