
Bantul – batamtimes.co – Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi online berinisial J (50), yang terjadi di Tamanan Wetan, Banguntapan, Bantul. Rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolres Bantul pada Selasa (29/4/2025) pagi.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan bahwa tersangka YA (30), warga Probolinggo, Jawa Timur, hadir langsung dan memperagakan penganiayaan yang dilakukannya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Rekonstruksi kami adakan di halaman Mapolres Bantul untuk alasan keamanan dan kelancaran. Tersangka YA kami hadirkan dalam rekonstruksi, sementara korban diperankan oleh pengganti,” ujar Jeffry.
Sebanyak 38 adegan diperagakan dalam rekonstruksi, mulai dari saat tersangka membeli palu di toko bangunan menggunakan jasa ojek online, hingga ia melarikan diri setelah melakukan aksinya.
“Korban pertama kali dipukul tersangka di bagian kepala menggunakan palu sebanyak tiga kali hingga tidak sadarkan diri. Korban sempat sadar kembali dan memegangi setir mobil yang saat itu sudah dikemudikan oleh tersangka,” jelas Jeffry.
Tersangka yang panik kemudian memukul korban kembali secara berulang hingga korban kembali tak sadarkan diri. Mobil yang dikemudikan tersangka oleng ke kiri, menabrak pembatas jalan, dan akhirnya mengalami ban bocor.
“Ketika mobil berhenti di jalur lambat, korban masih sempat membuka mata dan melihat tersangka. Karena takut, tersangka pun melarikan diri meninggalkan korban dan mobil di lokasi,” tambahnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, keluarga korban turut hadir dan histeris saat menyaksikan adegan kekerasan yang diperagakan tersangka. “Keluarga korban yang hadir juga menuntut agar tersangka dihukum seberat-beratnya,” terang Jeffry.
Sebelumnya, pada Jumat (21/3/2025), tersangka YA ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban J. Tersangka mengaku nekat melakukan aksi keji tersebut karena alasan ekonomi.
Diketahui, YA telah mengenal korban sebelumnya karena pernah tiga kali menggunakan jasanya. Pada hari kejadian, tersangka memesan layanan antar ke Hotel Santoso, dan di sana ia memukul korban dengan palu yang telah disiapkannya. Setelah itu, kendaraan dikemudikan tersangka hingga ke depan Cafe Rumi, Tamanan Wetan, sebelum akhirnya korban tak sadarkan diri dan mobil mengalami kecelakaan ringan.
Tersangka juga mengaku mengambil barang-barang milik korban, seperti dompet, handphone, dan mobil Toyota Calya warna oranye bernomor polisi AB 1839 GI yang digunakan korban untuk bekerja sebagai pengemudi taksi online.
Penulis : Adi
Editor : Pohan