BP Batam Tegaskan Penertiban Lahan di Tanjung Banon Sesuai Prosedur Hukum

0
832
Keterangan Foto : Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.

Batam – batamtimes.co – Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan bahwa penertiban lahan milik warga di Tanjung Banon pada Jumat (2/5/2025) telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan administratif yang berlaku. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan kawasan permukiman bagi warga terdampak proyek strategis nasional, Rempang Eco-City.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban dilakukan secara persuasif oleh tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Pengamanan BP Batam (Ditpam), personel kepolisian dari Polsek setempat, serta perwakilan masyarakat Rempang.

“Tim tidak menggunakan cara-cara paksa. Penertiban dilakukan secara bertahap, tanpa paksaan, dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Ariastuty juga menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan penertiban, pihak BP Batam telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) dari tahap 1 hingga 3, serta SP Bongkar kepada warga yang masih menempati lahan yang telah ditetapkan untuk pengembangan proyek.

“Koordinasi juga telah kami lakukan bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau guna memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat,” tambahnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak salah menafsirkan kegiatan ini sebagai tindakan represif. Menurutnya, seluruh proses dijalankan dengan pendekatan humanis dan berorientasi pada keadilan sosial.

“Tujuan kami adalah menjaga iklim investasi yang kondusif di Batam. Namun, prinsip utama yang kami pegang adalah pemenuhan hak-hak warga secara adil dan bermartabat,” tegas Ariastuty.

BP Batam juga telah menyalurkan sejumlah kompensasi kepada warga terdampak, berupa uang sagu hati, biaya hidup selama di hunian sementara, serta ganti rugi atas tanam tumbuh yang dimiliki warga.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjamin kehidupan yang layak bagi masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945,” tutup Ariastuty.

Penertiban ini menjadi bagian dari langkah BP Batam untuk memastikan kelancaran program Rempang Eco-City sebagai proyek strategis nasional yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di wilayah Batam dan sekitarnya.

Penulis : Adi

Editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here