Presiden Terbitkan Perpres 21/2025, BP Batam Kini Bisa Ajukan Pelepasan Kawasan Hutan Langsung ke Menteri LHK

0
435
Keterangan Foto : BP Batam menyambut baik keputusan pemerintah pusat terkait keberlanjutan sistem Ex-Officio dalam kepemimpinan BP Batam.(Adi)

Batam – batamtimes.co – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Regulasi baru ini memberikan kewenangan strategis kepada Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan secara langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Peraturan ini menjadi semangat baru bagi kami di BP Batam dalam memberikan kontribusi terhadap peningkatan investasi di Kota Batam,” kata Kepala BP Batam Amsakar Achmad, seperti dikutip dari Antara, Kamis (8/5/2025).

Sebelum Perpres ini diberlakukan, permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam hanya bisa diajukan oleh menteri atau pimpinan lembaga, pejabat tinggi madya kementerian, gubernur atau bupati/wali kota, badan otorita, serta pihak swasta dan masyarakat secara langsung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021.

Namun, dengan hadirnya Perpres Nomor 21 Tahun 2025, Kepala BP Batam secara resmi menjadi salah satu pihak yang berwenang langsung mengajukan permohonan kepada Menteri LHK. Sementara itu, pihak swasta atau masyarakat kini harus mengajukan permohonan tersebut melalui Kepala KPBPB (dalam hal ini Kepala BP Batam), bukan lagi langsung ke kementerian.

“Terima kasih kepada pemerintah pusat atas perhatian besar yang diberikan kepada Kota Batam. Kewenangan ini tentunya memberikan kemudahan berinvestasi yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Amsakar menutup pernyataannya.

Perpres ini diharapkan menjadi langkah akseleratif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi di wilayah KPBPB Batam.

Penulis : Adi

Editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here