8.6 C
New York
Friday, October 23, 2026
spot_img
Home KepriTimes OPINI: Krisis Representasi : Ketika DPR, DPRD, dan DPD Hanya Jadi Petugas...

OPINI: Krisis Representasi : Ketika DPR, DPRD, dan DPD Hanya Jadi Petugas Partai

0
65

Oleh: Assistant Professor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.

Kalangan politisi yang menjadi anggota legislatif terhormat, baik di pusat maupun di daerah, kinerjanya perlu dikoreksi sebagai perwakilan rakyat.

Hari-hari ini, jika kita turun ke warung kopi, ke pasar, ke kampus, hingga ke sawah, satu kalimat yang paling sering terdengar adalah: “Untuk apa ada DPR? Mereka tidak pernah mewakili kami.”

Pernyataan itu adalah diagnosa paling jujur atas matinya demokrasi perwakilan. Rasa kekecewaan masyarakat kepada anggota DPR, DPRD, dan DPD begitu dalam, karena mereka terkesan bukan mewakili suara rakyat, melainkan mewakili partai dan kelompoknya sendiri.

Akar Konstitusional yang Dikhianati

Mari kita buka UUD 1945.

Pasal 19 ayat (1): “Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum.”

Pasal 22C: “Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.”

Makna konstitusionalnya sangat jelas: anggota DPR/DPRD/DPD dipilih oleh RAKYAT, mandatnya dari RAKYAT, dan seharusnya bertanggung jawab kepada RAKYAT.

Namun apa yang terjadi? Begitu dilantik, sumpah pertama yang mereka ingat bukan sumpah kepada rakyat, tapi sumpah loyalitas kepada Ketua Umum Partai.

Fenomena ini yang disebut Prof. Miriam Budiardjo sebagai “Partai sebagai Tuan, Rakyat sebagai Figuran”. Anggota dewan lebih takut di-PAW oleh partainya daripada dipecat oleh rakyatnya.

Tiga Penyakit Kronis yang Membuat Wakil Rakyat Menjadi Wakil Partai

1. Penyakit Sistem PAW yang Menjadi Alat Teror.

UU MD3 dan UU Partai Politik memberikan hak kepada partai untuk memecat anggotanya dari DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Inilah rantai yang membelenggu leher setiap anggota dewan.

Sehebat apa pun seorang anggota DPR ingin membela rakyatnya yang lahannya dirampas, ia akan berpikir seribu kali jika Ketua Umum partainya justru menjadi beking perampasan itu. Melawan partai berarti karier politik tamat hari itu juga.

2. Penyakit Setoran Mahligai dan Politik Biaya Tinggi

Seorang calon anggota legislatif harus mengeluarkan miliaran rupiah untuk mendapat nomor urut. Setelah terpilih, ia harus “balik modal”. Maka prioritasnya bukan lagi memperjuangkan aspirasi rakyat, melainkan memperjuangkan proyek.

Aspirasi rakyat yang tidak ada uangnya, tidak akan pernah diperjuangkan. Aspirasi partai dan bohir yang ada uangnya, akan diperjuangkan siang dan malam.

3. Penyakit Lumpuhnya DPD: Senator yang Dibuat Tak Berdaya

Ini yang paling menyakitkan. DPD yang secara konstitusional didesain oleh Reformasi untuk menjadi wakil asli daerah (bukan wakil partai), justru dilumpuhkan kewenangannya.

DPD tidak bisa membuat UU, hanya bisa memberi pertimbangan. Akibatnya, senator DPD yang dipilih langsung oleh jutaan suara rakyat, justru kalah berkuasa dari anggota DPR yang hanya dipilih beberapa ribu suara tapi ditopang mesin partai. Rakyat yang memilih DPD akhirnya kecewa dua kali lipat.

Dampaknya: Rakyat Mencari Keadilan ke Jalan, Bukan ke Gedung Dewan

Ketika rakyat sudah kecewa, mereka tidak lagi datang ke Gedung DPR/DPRD untuk mengadu. Mereka lebih percaya mengadu ke media sosial, kepada advokat, kepada LBH, atau turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi.

Gedung DPR yang megah di Senayan yang seharusnya menjadi rumah rakyat, kini berubah menjadi rumah partai. Rapat-rapat yang seharusnya membahas harga beras, pupuk, dan lapangan kerja, justru sibuk membahas pasal-pasal untuk kepentingan partai menjelang Pemilu.

Tak heran kepercayaan publik terhadap DPR selalu menjadi yang terendah dalam semua survei. Di bawah Polri, di bawah KPK, bahkan di bawah partai politik itu sendiri. Ini lampu merah demokrasi kita.

Solusi Visioner dari Banten untuk Indonesia

Sebagai akademisi, Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Mathla’ul Anwar Banten yang telah mengajar 23 tahun, Dosen Luar Biasa berbagai Fakultas Hukum lintas Jabodetabek-Banten, serta Guru Besar Advokat Indonesia PERADI yang telah mengabdi di 52 PTN/PTS se-Indonesia, saya menawarkan tiga solusi radikal untuk mengembalikan marwah perwakilan ini:

1. Recall oleh Rakyat (Righ to Recall):

Adopsi sistem di mana rakyat di dapil berhak menarik kembali mandat wakilnya jika terbukti tidak pernah menyuarakan aspirasi dapilnya selama 2 tahun. Bukan partai yang memecat, tapi rakyat yang memecat.

2. Revisi Total Mekanisme PAW:

PAW hanya boleh dilakukan jika anggota dewan melakukan tindak pidana korupsi atau pelanggaran etika berat, BUKAN karena berbeda pendapat dengan Ketua Umum. Harus ada Pengadilan Etik Independen yang memutus PAW, bukan DPP Partai.

3. Kembalikan Kedaulatan DPD:

Berikan kewenangan legislasi penuh kepada DPD untuk hal-hal yang berkaitan dengan daerah (otonomi, SDA, pemekaran). Biar DPD benar-benar menjadi wakil rakyat daerah yang independen tanpa beban partai.

Penutup

Selama wakil rakyat masih merasa bahwa yang memilihnya adalah Ketua Umum Partai, bukan rakyat di kampung-kampung, di Banten, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, maka selama itu pula kekecewaan rakyat akan terus membara.

Tugas kita sebagai advokat, sebagai pembela masyarakat, tetap semangat mengkritisi kinerja anggota dewan tersebut. Jika Gedung Dewan sudah tutup untuk rakyat, maka kantor advokatlah yang harus buka 24 jam untuk rakyat sebagai jembatan menyuarakan kebenaran dan keadilan. Fiat Justitia Ruat Coelum.

Mari kita kembalikan politik kepada khitahnya: Vox Populi Vox Dei- Suara Rakyat adalah Suara Tuhan, bukan Suara Partai.

Penulis adalah Pengamat Hukum dan Politik Indonesia, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mathla’ul Anwar Banten.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here