Oleh: Assistant Professor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.
Akademisi Senior, Guru Besar Advokat Indonesia.
Dalam sistem peradilan pidana terpadu atau Criminal Justice System sering terjadi salah kaprah yang menempatkan Advokat di bawah Polisi dan Jaksa. Padahal secara hukum, kedudukannya setara.
1. Advokat, Polisi, dan Jaksa adalah Tiga Penegak Hukum yang Setara.
Dasar hukumnya sangat jelas:
Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan, Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan Advokat sebagai penegak hukum bersama Polisi dan Jaksa.
Pasal 1 angka 13 KUHAP menegaskan: Penasihat Hukum (Advokat) adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan.
Fungsinya jelas: Polisi bertugas menyidik, Jaksa menuntut, Advokat membela. Ketiganya setara di hadapan Hakim. Tidak ada yang lebih superior.
Bahkan Advokat lebih bebas karena tidak terikat komando negara dan struktur birokrasi.
2. Hakim: Bukan Sekadar Penegak Hukum, Melainkan Pejabat Negara Pemegang Kekuasaan Kehakiman
Jika Advokat, Polisi, dan Jaksa adalah penegak hukum, maka Hakim berada pada level di atasnya sebagai pemegang kekuasaan kehakiman itu sendiri.
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945: “Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
Pasal 19 UU No. 48 Tahun 2009: “Hakim dan Hakim Konstitusi adalah Pejabat Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Undang-Undang.”
Pasal 1 angka 8 KUHAP: Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
Putusannya pun berbunyi: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” dan mengikat semua pihak.
3. Kesimpulan: Empat Pilar yang Harus saling menghormati
Jangan pernah lagi merendahkan profesi Advokat.
Tanpa Polisi, kejahatan tidak terungkap. Tanpa Jaksa, kejahatan tidak dituntut. Tanpa Advokat, tidak ada pembelaan, maka tidak akan ada peradilan yang adil.
Dan tanpa Hakim sebagai Pejabat Negara yang merdeka, tidak ada kepastian hukum.
Empat pilar ini harus saling menghormati dalam koridor hukum “Equality Before The Law”
Tentang Penulis: Wasekjen DPN PERADI Bidang Kajian Hukum & Perundang-Undangan, Waketum DPP IKADIN Bidang Sosial & Kemasyarakatan, Ketua DPC PERADI Pandeglang, Ketua DPC IKADIN Kab. Tangerang, Dosen Tetap FH UNMA Banten, Pakar Hukum Pidana, Guru Besar Advokat Indonesia, Pengajar PKPA PERADI di 52 PTN/PTS se-Indonesia, Anggota P-ADRI, Anggota Bidang Hukum PBMA, Kabid Hukum PRTS._

















