Karimun- Polres karimun Polda Kepri, gelar Konferensi Pers selama satu bulan Periode bulan Agustus 2020 berhasil mengamankan 9 (Sembilan) tersangka pengungkapan tindak pidana Narkoba dan 1 tersangka tindak pidana umum di Lobi Utama Polres Karimun Polda Kepri.
Konferensi Pers di Pimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK dengan didampingi Kasat Narkoba, Kapolsek Meral dan Paur Humas Polres Karimun Polda Kepri.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK menyampaikan bahwa jumlah tersangka yang telah diamankan sebanyak 9 orang tersangka kasus narkoba, terdiri dari 8 orang pria dan 1 orang perempuan dengan lokasi yang berbeda sedangkan untuk 2 orang tersangka kasus narkoba merupakan pelimpahan dari Ditpamobvit Polda Kepri yang TKP nya di Prayun
“sedangkan tindak pidana umum yang diamankan 1 orang terkait dengan kasus perbuatan tidak menyenangkan” ungkapnya
Untuk TKP Kasus tindak Pidana Narkoba diwilayah Kec.Karimun Kab.Karimun Prov.Kepri dengan jumlah 4 orang tersangka yang diamankan 3 orang pria dengan inisial SY, BP, AO dan 1 orang perempuan inisial MZ.
Wilayah Kec.Meral ada 2 orang tersangka yang diamankan 3 orang pria dengan inisial ES dan RFS, sedangkan kec.tebing 1 orang tersangka dengan dengan inisial JH
” Dengan barang bukti yang diamankan dari 7 orang tersangka narkoba jenis shabu seberat 183,58 Gram dan Ganja seberat 100,75 Gram” paparnya
Dikatakan Adenan dalam konferensi persa bahwa 2 orang Tersangka Narkoba yang berasal dari Prayun Kec. Kundur Barat Kab.Karimun Prov.Kepri berasal limpahan Ditpamobvit Polda Kepri.
” Pada waktu itu, anggota Ditpamobvit Polda Kepri melaksanakan pengamanan di PT.Timah Prayun pada tanggal 28 Agustus 2020 pada pukul 23.00 wib, mendapatkan laporan dari masyarakat terkait narkotika di salah satu perumahan PT.Timah Prayun yang kemudian anggota bersama Satpam melakukan pengecekan dan penggeledahan didapati 2 orang tersangka inisial TIW dan MJ dengan 1 paket narkoba jenis shabu beserta alat hisap shabu.”ungkapnya.
Sementara, untuk Kasus Tindak Pidana umum terjadi dalam keluarga dilakukan tersangka inisial N, dengan kronologis bahwa tersangka N awalnya meminta uang sebanyak RP 30.000,- kepada Korban M yang merupakan ibu kandungnya sendiri dengan marah-marah.
Selanjutnya, karena merasa terancam M memanggil anaknya S yang tidak lain merupakan adik tersangka yang berujung dengan mengancam dan keributan antara tersangka N dengan S.
Untuk Pasal yang dijerat terhadap tersangka Narkoba dan Pidana perbuatan tidak menyenangkan dalam konferensi Pers kapolres Karimun mengatakan akan dikenakan pasal
“ Untuk kasus narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun”
“Sementara itu tersangka tindak pidana yang dilakukan N dijerat Pasal 335 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun” Ujar Kapoles Adenan
(red/Humas polreskarimun)